Ini merupakan bentuk komitmen seluruh pemangku kepentingan di Provinsi Sumatera Selatan dalam menindaklanjuti dan mendukung program ketahanan energi Bapak Presiden
Palembang (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan mengamankan sebanyak 1.281.864 liter bahan bakar minyak (BBM) ilegal dari pengungkapan 96 kasus penyalahgunaan energi sepanjang periode Januari hingga 27 Juli 2026.
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho saat konferensi pers di Palembang, Senin, mengatakan penindakan hukum tersebut merupakan komitmen pihak kepolisian bersama seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung Program Prioritas Presiden Republik Indonesia untuk mewujudkan ketahanan energi nasional.
"Ini merupakan bentuk komitmen seluruh pemangku kepentingan di Provinsi Sumatera Selatan dalam menindaklanjuti dan mendukung program ketahanan energi Bapak Presiden. Yang sebelumnya ilegal kini diberikan solusi untuk menjadi legal melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah," katanya.
Ia menjelaskan selain melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap perdagangan dan pengelolaan BBM ilegal, pihak kepolisian dan pemerintah daerah juga mendorong solusi legalisasi sumur minyak rakyat.
Langkah tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur pengelolaan sumur tua dan sumur rakyat melalui BUMD, koperasi, maupun UMKM setelah diverifikasi oleh SKK Migas.
Adapun dari 96 laporan polisi yang ditangani di wilayah hukum Polda Sumsel, penyidik telah menetapkan 129 orang sebagai tersangka. Selain mengamankan 1,28 juta liter minyak berbagai jenis, petugas menyita 107 unit kendaraan operasional yang digunakan dalam tindak pidana tersebut.
Berdasarkan data Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, dari total 96 perkara yang ditangani, sebanyak 26 perkara dinyatakan lengkap (P-21), 24 perkara memasuki Tahap II, dan sisanya masih dalam proses penyidikan.
Di samping itu, penanganan kejahatan sektor migas juga mencakup pengungkapan 11 kasus illegal refinery (penyulingan ilegal) dengan 13 orang tersangka dan barang bukti sebanyak 125.320 liter minyak. Beberapa operasi penindakan di wilayah Musi Banyuasin sempat diwarnai aksi pelaku yang mencoba menghilangkan barang bukti hingga mengakibatkan empat unit kendaraan terbakar di lokasi.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi kuat antarinstansi, mulai dari pemerintah daerah, TNI, kejaksaan, SKK Migas, hingga Pertamina Patra Niaga.
"Sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, SKK Migas, Pertamina, dan seluruh instansi terkait akan terus diperkuat untuk memastikan tata kelola energi berjalan aman, tertib, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Sumatera Selatan," ujar Nandang.
Melalui upaya preventif, edukatif, dan penegakan hukum yang konsisten, Polda Sumsel bersama pemangku kepentingan berkomitmen melakukan evaluasi serta pengawasan berkala guna menjaga stabilitas pasokan energi dan menciptakan iklim investasi yang kondusif di Sumatera Selatan.





