Produk Halal di Kota Bekasi Bakal Diawasi Lebih Ketat, DPRD Siapkan Perda Pembinaan dan Pengawasan
Feryanto Hadi July 27, 2026 06:19 PM

 


Laporan Jurnalis TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI TIMUR – DPRD Kota Bekasi tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal sebagai upaya memperkuat perlindungan masyarakat dalam mengonsumsi maupun menggunakan produk yang terjamin kehalalannya.

Wakil Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi, Samuel Sitompul, mengatakan regulasi tersebut disiapkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat peran Pemerintah Kota Bekasi dalam melakukan pembinaan dan pengawasan produk halal sesuai kewenangannya.

Menurut Samuel, penyusunan Raperda juga menjadi jawaban atas berbagai persoalan yang selama ini dihadapi pemerintah daerah dalam mengawasi peredaran produk halal di Kota Bekasi.

"Raperda ini disusun untuk menjawab berbagai persoalan yang masih dihadapi pemerintah daerah terkait pembinaan dan pengawasan produk halal di Kota Bekasi," kata Samuel, Senin (27/7/2026).

Dalam proses penyusunannya, Bapemperda mengidentifikasi berbagai aspek, mulai dari persoalan yang dihadapi pemerintah daerah, kebutuhan akan regulasi sebagai dasar penyelesaian masalah, hingga landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis pembentukan perda.

Baca juga: DPRD Kota Bekasi Dorong Anak Muda Tak Sekadar Memilih, tapi Siap Jadi Pemimpin

Selain itu, Raperda akan mengatur ruang lingkup pembinaan, mekanisme pengawasan, serta arah kebijakan yang akan diterapkan dalam penyelenggaraan pengawasan produk halal di Kota Bekasi.

Samuel menjelaskan, penyusunan aturan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Melalui perda tersebut, DPRD Kota Bekasi menargetkan sejumlah tujuan, di antaranya memastikan kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat untuk memperoleh produk halal sesuai syariat.

Regulasi itu juga diharapkan mampu memberikan kepastian informasi mengenai kehalalan produk secara jujur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga masyarakat terlindungi dari praktik yang merugikan.

Di sisi lain, Samuel menilai keberadaan perda juga akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha melalui sistem jaminan produk halal yang transparan, akuntabel, dan mampu meningkatkan kepercayaan konsumen.

"Pelaku usaha juga diharapkan memperoleh kepastian usaha melalui sistem jaminan produk halal yang transparan dan akuntabel," ujarnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.