TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Polres Tomohon menangkap seorang remaja berinisial AP (16) pekan lalu.
Ia diduga terlibat dalam kasus penipuan saat transaksi jual beli smartphone.
AP ditangkap pada Jumat (24/7/2026).
Awalnya, kasus tersebut viral di media sosial sebagai kasus peredaran uang palsu.
Namun, polisi menampiknya.
Berikut fakta-fakta kasus penipuan tersebut:
Kasat Reskrim Polres Tomohon, IPTU Royke Mantiri, memastikan uang yang ditemukan di dompet terlapor bukan merupakan uang palsu, melainkan uang mainan yang dibeli secara daring.
"Ini bukan uang palsu. Setelah kami periksa, ternyata uang mainan. Ada riwayat pembeliannya di Shopee," kata Royke saat dihubungi melalui telepon, Senin (27/7/2026) pagi.
Peristiwa tersebut bermula ketika seorang warga berniat menjual sebuah telepon genggam.
Terlapor berinisial AP (16) datang dan mengaku memiliki calon pembeli.
Untuk meyakinkan korban, AP menitipkan dompetnya sebelum membawa telepon genggam tersebut dengan alasan ingin memperlihatkannya kepada calon pembeli.
Namun, saat korban membuka dompet yang ditinggalkan AP, ia menemukan tumpukan uang menyerupai pecahan Rp 100 ribu.
Karena mencurigai uang tersebut palsu, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Tomohon.
Setelah diselidiki, polisi memastikan uang yang ditemukan hanyalah uang mainan yang dibeli melalui aplikasi belanja online.
Mendapat laporan tersebut, Tim URC Resmob bergerak menuju salah satu rumah di Kelurahan Kakaskasen, Kota Tomohon.
Di lokasi, petugas kemudian mengamankan AP.
Saat diinterogasi, AP sempat mengelak dan tidak mengakui dirinya sebagai orang yang dilaporkan.
Namun setelah dilakukan interogasi lebih lanjut, ia akhirnya mengaku.
Baca juga: Info Cuaca Manado Sulut Besok Selasa 28 Juli 2026: Diperkirakan Cerah di Semua Kecamatan
Baca juga: Prakiraan Cuaca Daerah Rawan Longsor Sulut 29 Juli 2026: BMKG: Sebagian Besar Wilayah Cerah Berawan
Usai interogasi singkat di lokasi, Tim URC Resmob kemudian mengamankan AP ke Mapolres Tomohon untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik memastikan uang yang berada di dalam dompet tersebut merupakan uang mainan, bukan uang palsu.
Polisi juga menemukan riwayat pembelian uang mainan itu melalui aplikasi Shopee.
Royke menegaskan, perkara yang ditangani lebih mengarah pada dugaan penipuan.
Menurutnya, terlapor diduga menggunakan dompet berisi uang mainan untuk memperoleh kepercayaan korban saat transaksi.
"Jadi ini bukan mengedarkan uang palsu ya. Dugaan tindak pidananya lebih mengarah ke penipuan," ujarnya.(*)