TRIBUNMANADO.CO.ID, Bitung - Inilah kronologi kejadian penganiayaan menggunakan dua bilah senjata tajam (sajam) jenis pisau tikam.
Terjadi pada hari Minggu (26/7/2026), pukul 04.00 wita di Cafe Angelia Kelurahan Bitung Timur Kecamatan Maesa Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Peristiwa ini bermula, ketika korban Sumanto alias Anto (38) yang berprofesi sebagai pelaut, bersama teman-temannya sedang duduk nongkrong di dalam Cafe Angelia Bitung.
Kemudian terlapor lelaki Zulkifli Djau alias Bobi (39) diduga memukul teman Sumanto, lelaki bernama Fresa kena dibagian wajah.
Kemudian Sumanto dan rekan lelaki lainnya bernama Fajar, mempertanyakan perbuatan pelaku Bobi yang saat itu sedang bersama terduga pelaku lainnya lelaki Rivan Sikape alias Ivan (28).
Saat itu juga pelaku Ivan langsung mencabut senjata tajam dan langsung mengarahkan sajam ke kepala bagian belakang lelaki Fajar.
Sementara pelaku lainnya Bobi mencabut senjata tajam dan mengarahkan ke pipih sebelah kiri dan mengejar Sumanto.
Sumonto pun berhasil melarikan diri dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Maesa.
Jarak Polsek Maesa dengan Cafe Angelia sekitar 750 meter, dapat di tempuh dengan kendaraan bermotor melewati jalan lurus.
Akibat peristiwa itu lelaki Fresa kena pukulan di bagian wajah, lelaki Fajar alami luka robek di kepala belakang dan korban Sumanto alias Anto alamo luka robek dinbagian pipih sebelah kiri.
Dua terduga pelaku penganiayaan pakai dua bilah sajam jenis pisau, Rivan Sikape (29) dan Boby Djau (39), warga Kelurahan Bitung Barat I Kecamatan Maesa Kota Bitung, kemudian tertangkap tim gabungan 10 jam setelah kejadian di rumah masing-masing.
Penangkapan di pimpin Katim Resmob Polsek Maesa Aiptu Janny Tambuan, Tim Resmob Polres Bitung dibawah pimpinan Aiptu Arnol Moningka dan tim Patroli Timur Aiptu Frangky Paduli.
Selain menangkap dua pelaku, personil gabungan juga mengamankan barang bukti dua bilah sajam.
Keberhasilan personil gabungan menangkap para pelaku, wujud komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Polsek Maesa bersama Tim Resmob Polres Bitung dan Tim Patroli Timur bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Maesa.
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mako Polsek Maesa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Maesa AKP Darus Tuegeh, S.Sos menyampaikan apresiasi atas sinergi dan soliditas personel yang terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut.
"Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara Tim Resmob Polsek Maesa, Tim Resmob Polres Bitung, dan Tim Patroli Timur dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat," kata Kapolsek Maesa AKP Darus Tuegeh S.Sos saat di hubungi Tribun Manado, Senin (27/7/2026).
Lanjutnya, Polri akan terus hadir memberikan rasa aman melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
Pihaknya juga mengimbau, kepada masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan kekerasan.
Tetapi mempercayakan penanganannya kepada aparat penegak hukum serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun potensi gangguan kamtibmas.
Terkait dengan kasus tersebut, penyidik di Polsek Maesa masih terus melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi-saksi, para terduga pelaku, serta melaksanakan gelar perkara guna melengkapi proses penyidikan.
Polsek Maesa memastikan seluruh proses penanganan perkara dilaksanakan secara profesional, akuntabel, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
(TribunManado.co.id/Crz)