TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE – Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Sikka melakukan pengukuran dan pemetaan kadastral terhadap aset milik Kejaksaan Negeri Sikka di Kelurahan Beru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, Senin (27/7/2026).
Pengukuran dilakukan atas permohonan Armadha Tangdibali untuk dan atas nama Kejaksaan Negeri Sikka terhadap sebidang tanah seluas kurang lebih 975 meter persegi.
Kegiatan ini menjadi bagian dari proses pendaftaran tanah pertama kali sebagai dasar penerbitan sertifikat hak atas tanah.
Selain memberikan kepastian mengenai letak, batas, dan luas tanah secara akurat, sertifikasi aset pemerintah juga bertujuan memperkuat pengamanan Barang Milik Negara (BMN) serta mewujudkan tertib administrasi pertanahan.
Baca juga: Bupati Sikka Tidak Hadir Dalam Sidang Perubahan KUA, Us Bapa : Mungkin Dia Lebih Pintar
Proses pengukuran dilaksanakan oleh petugas ukur Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka sesuai ketentuan teknis survei dan pemetaan kadastral. Penetapan batas bidang tanah dilakukan dengan menerapkan Asas Kontradiktur Delimitasi, yakni berdasarkan kesepakatan para pemilik lahan yang berbatasan langsung guna meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari.
Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka, Kornelis Pius S. Kaju, mengatakan pengukuran kadastral merupakan tahapan penting dalam setiap proses pendaftaran tanah.
"Pengukuran dan pemetaan kadastral bertujuan menghasilkan data fisik bidang tanah yang akurat, baik mengenai letak, batas maupun luasnya. Data tersebut menjadi dasar penerbitan sertifikat hak atas tanah sekaligus memberikan kepastian hukum kepada pemegang hak," ujarnya.
Menurut Kornelis, penerapan Asas Kontradiktur Delimitasi menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh batas bidang tanah telah disepakati para pihak yang berbatasan sehingga memberikan kepastian hukum dan mengurangi potensi konflik.
Ia menambahkan, sertifikasi aset pemerintah tidak hanya menjamin legalitas kepemilikan, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk mencegah sengketa, tumpang tindih penguasaan, maupun penyalahgunaan aset negara.
Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, akuntabel dan berkualitas guna mendukung tertib administrasi pertanahan serta tata kelola pemerintahan yang baik.