- Pengajar Sekolah Tinggi Hukum (STIH) Jentera Institut, Bivitri Susanti, memprediksi pengusutan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, akan berkembang semakin rumit.
Menurut Bivitri, kompleksitas perkara tidak hanya terletak pada dugaan tindak pidana korupsi, tetapi juga pada upaya penelusuran aset dan kemungkinan keterlibatan pihak lain yang berkaitan dengan aliran kekayaan hasil kejahatan.
"Kalau ditanya apakah akan mudah atau akan muncul drama baru, saya kira kemungkinan yang lebih besar adalah prosesnya akan sangat rumit. Entah kita menyebutnya drama atau apa, tetapi tingkat kerumitannya pasti tinggi," kata Bivitri dalam program Kompas Petang Kompas TV, dikutip pada Minggu (26/7/2026).
Ia menilai salah satu indikasi rumitnya perkara terlihat dari munculnya pengakuan salah satu tersangka lain, Don Rito, yang mengklaim kepemilikan atas emas dan aset yang menjadi perhatian penyidik.
Menurut Bivitri, pengakuan tersebut justru merupakan situasi yang tidak lazim dalam perkara pidana.
"Ada seseorang yang sudah menjadi tersangka juga, Don Rito, yang bahkan sudah mengklaim itu memang punya saya. Biasanya orang menghindar untuk mengatakan hal itu. Jadi artinya mungkin ini yang bisa disebut sebagai drama atau menunjukkan tingkat kerumitan perkara," ujarnya.
Bivitri juga menilai perkara yang kini diusut tidak berdiri sendiri. Penyidik diperkirakan akan bersinggungan dengan sejumlah perkara besar lain yang diduga memiliki keterkaitan.
"Kalau kita mengurai perkara-perkara yang menyertai perkara ini, mulai dari Asabri kemudian PLN dan lain seterusnya, kita akan menemukan banyak sekali aktor lainnya," katanya.
Dugaan TPPU Dinilai Membuka Penelusuran Lebih Luas
Bivitri berpandangan penerapan pasal dugaan TPPU terhadap Febrie menunjukkan bahwa penyidik tidak hanya berfokus membuktikan kerugian negara, tetapi juga menelusuri aliran dana, aset, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Ia menyebut konstruksi TPPU lazim digunakan ketika penyidik ingin membongkar jaringan yang lebih kompleks dibanding perkara korupsi biasa.
"Karena itulah saya kira ada sangkaan TPPU sekarang. Kalau hanya masalah kerugian negara itu terlalu sederhana. Makanya konstruksinya dibuat lebih mendalam. TPPU biasanya lebih mengena pada kerumitan-kerumitan itu," jelasnya
Dengan pendekatan tersebut, Bivitri memperkirakan proses penyidikan masih akan berlangsung panjang karena dugaan korupsi dalam perkara besar umumnya tidak dilakukan oleh satu orang.
"Saya kira ini akan semakin panjang karena yang namanya korupsi tentunya tidak Pak Febrie sendiri, tetapi akan ada banyak sekali orang yang terkait," ucapnya. (*)