BANGKAPOS.COM--Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menghadapi pengetatan pengawasan. Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan secara permanen operasional 883 dapur pelaksana setelah ditemukan berbagai pelanggaran yang dinilai dapat membahayakan keamanan pangan penerima manfaat.
Keputusan tegas tersebut diambil BGN untuk memastikan setiap dapur yang menyediakan makanan dalam program prioritas pemerintah memenuhi standar kebersihan, sanitasi, kualitas makanan, hingga pengelolaan limbah.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan, dapur yang terbukti melakukan pelanggaran tidak hanya dihentikan operasionalnya, tetapi juga tidak lagi menerima pembayaran dari pemerintah.
“Selain itu, kami telah menemukan ada 883 dapur yang kami suspen per hari ini,” ujar Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Senin (27/7/2026).
Dari total 883 dapur yang dihentikan, sebanyak 98 dapur berada di wilayah Sumatera.
Kemudian 311 dapur berada di Jawa dan Madura, sedangkan 424 dapur lainnya tersebar di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Sudaryono menegaskan, penghentian kali ini berbeda dengan kebijakan suspensi yang pernah diterapkan sebelumnya.
Jika sebelumnya dapur yang disuspensi masih mendapatkan pembayaran selama masa perbaikan, kini dapur yang dihentikan karena pelanggaran tidak akan menerima pembayaran.
“Dapur yang disuspen secara permanen ini bukan seperti yang lalu, misalnya dulu kan disuspen tapi tetap dibayar. Kalau ini sudah saya suspen, tutup, nggak dibayar. Ini betul-betul adalah suspensi karena pelanggaran,” tegasnya.
Baca juga: Sosok Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur BI, Ini Profil, Rekam Jejak dan Harta Kekayaannya
BGN menemukan sejumlah persoalan yang menjadi dasar penghentian operasional ratusan dapur MBG tersebut.
Pelanggaran yang ditemukan antara lain berkaitan dengan higienitas, kasus keracunan makanan, kualitas makanan yang tidak memenuhi standar, persoalan sanitasi, hingga pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
“Dapur yang disuspen itu terkait higienis, keracunan, kemudian kualitas yang tidak baik, tidak memenuhi standar yang kita inginkan, khususnya terkait higienis dan sanitasinya, kemudian IPAL-nya,” jelas Sudaryono.
Menurut Sudaryono, BGN sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada pengelola dapur untuk melakukan pembenahan. Namun, kesempatan tersebut tidak berlaku tanpa batas.
Apabila pengelola tidak mampu memenuhi standar yang telah ditetapkan dalam batas waktu yang diberikan, BGN akan mengambil tindakan dengan menghentikan operasional dapur secara permanen.
Langkah tersebut, kata Sudaryono, merupakan bagian dari upaya memperketat tata kelola Program MBG.
Terlebih, program tersebut menyangkut penyediaan makanan bagi masyarakat dalam jumlah besar sehingga aspek keamanan pangan menjadi perhatian utama.
Meski 883 dapur dihentikan secara permanen, BGN memastikan kebijakan tersebut tidak akan mengganggu distribusi makanan bergizi kepada para penerima manfaat.
BGN akan mengalihkan pelayanan dari dapur yang ditutup ke dapur lain yang berada di sekitar wilayah tersebut.
Dengan skema tersebut, sekolah dan penerima manfaat yang sebelumnya mendapatkan layanan dari dapur yang dihentikan tetap akan memperoleh makanan bergizi.
“Saya pasti memastikan kalau ada dapur yang disuspen itu kemudian yang tadinya menerima manfaat itu jangan sampai kemudian tidak menerima,” kata Sudaryono.
Kebijakan tersebut dilakukan agar proses evaluasi dan penertiban dapur tidak berdampak langsung terhadap penerima manfaat Program MBG.
Sudaryono juga membantah anggapan bahwa banyaknya dapur yang dihentikan di luar Pulau Jawa berkaitan dengan rencana perubahan desain Program MBG.
Ia juga menegaskan bahwa lokasi dapur di wilayah 3T bukan menjadi alasan penghentian operasional.
Menurutnya, keputusan tersebut sepenuhnya didasarkan pada kepatuhan terhadap standar yang telah ditetapkan BGN.
“Jangan misleading, bukan berarti kalau luar Jawa itu sama dengan 3T. Intinya dapur yang beroperasi kemudian tidak memenuhi standar yang kita tentukan, itu kemudian kita hentikan karena taruhannya nyawa,” tegas Sudaryono.
BGN menegaskan seluruh dapur pelaksana MBG harus memenuhi standar operasional yang berlaku, tanpa membedakan apakah dapur tersebut berada di Pulau Jawa, Sumatera, maupun wilayah 3T.
Penghentian permanen terhadap 883 dapur menjadi sinyal bahwa pemerintah mulai memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan Program MBG.
Bagi BGN, keberlangsungan program tidak hanya ditentukan oleh jumlah makanan yang disalurkan, tetapi juga oleh kualitas, kebersihan, keamanan, dan kelayakan makanan yang diterima masyarakat.(*)
Kompas.com/Kontan.co.id/Bangkapos.com