PKS Mendesak Pemkot Malang Segera Menuntaskan Kekosongan Jabatan Strategis ASN
Eko Darmoko July 27, 2026 07:00 PM

SURYAMALANG.COM, KOTA MALANG - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Malang mendesak Pemkot Malang segera menuntaskan kekosongan jabatan strategis Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kekosongan jabatan dinilai telah berdampak terhadap proses pengambilan keputusan hingga efektivitas pelayanan kepada masyarakat.

Desakan tersebut disampaikan Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Malang, Asmualik, dalam pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 pada rapat paripurna DPRD Kota Malang, Senin (27/7/2026).

Asmualik mengatakan, kekosongan jabatan strategis tidak boleh dibiarkan berlangsung terlalu lama. Sebab, kondisi tersebut dinilai berdampak langsung terhadap jalannya organisasi pemerintahan.

"Fraksi kami menyoroti masih terjadinya kekosongan jabatan strategis ASN yang berdampak pada terhambatnya pengambilan keputusan, lemahnya koordinasi, serta menurunnya efektivitas pelayanan publik," kata Asmualik. 

Menurut dia, kekosongan jabatan bukan semata persoalan administrasi kepegawaian. Kondisi tersebut berpotensi menciptakan kekosongan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan, terlebih jika posisi strategis terlalu lama dijalankan oleh pejabat sementara.

PKS menilai penunjukan pelaksana tugas (Plt) maupun pelaksana harian (Plh) seharusnya hanya menjadi solusi sementara.

Baca juga: Fraksi DPRD Kota Malang Soroti SILPA dan Jabatan Kosong

"Ketergantungan yang berkepanjangan pada pejabat pelaksana tugas (Plt) maupun pelaksana harian (Plh) bukan merupakan solusi jangka panjang," ujarnya. 

Pemkot Malang, kata Asmualik, perlu mempercepat proses pengisian jabatan dengan tetap mengedepankan profesionalisme dan transparansi. Proses tersebut juga harus berlandaskan sistem merit agar pejabat yang terpilih benar-benar memiliki kompetensi sesuai dengan posisi yang ditempati.

Pengisian jabatan definitif dinilai penting untuk memberikan kepastian kepemimpinan di dalam birokrasi. Pejabat definitif memiliki kewenangan penuh sehingga diharapkan lebih leluasa mengambil keputusan strategis dibandingkan posisi yang hanya diisi sementara.

"Pemerintah harus segera mengisi jabatan yang kosong melalui mekanisme yang profesional, transparan, dan berlandaskan sistem merit agar kepastian kepemimpinan birokrasi dapat terwujud," kata dia. 

Selain mempercepat pengisian jabatan, Fraksi PKS meminta Pemkot Malang memperkuat manajemen talenta ASN. Langkah tersebut diperlukan agar pemerintah memiliki sistem kaderisasi dan pemetaan aparatur yang dapat digunakan untuk mengisi posisi strategis.

Asmualik menekankan, jangan sampai kekosongan kewenangan pada suatu jabatan justru menjadi penghambat pelayanan yang seharusnya diterima masyarakat.

Baca juga: DPRD Kota Malang Desak Pemkot Malang Segera Tingkatkan Manajemen Birokrasi

"Birokrasi harus diisi oleh pejabat yang definitif, kompeten, dan memiliki kewenangan penuh dalam menjalankan tugasnya," tegasnya. 

Fraksi Nasdem-PSI juga memberikan pendapat tentang hal ini. Ketua Fraksi Nasdem-PSI, Dito Arif Nurrakhmadi mengatakan kekosongan jabatan di lingkungan Pemkot Malang sudah terlalu lama.

Dito mengatakan persoalan tersebut telah berpengaruh terhadap penyerapan belanja pegawai. Menurutnya, SILPA dari komponen belanja pegawai mencapai lebih dari Rp100 miliar.

"Banyak SILPA dari belanja pegawai sendiri Rp100 miliar lebih, Rp110 miliar kalau tidak salah," ujarnya.

Ia mempertanyakan mengapa kekosongan jabatan tidak segera diselesaikan ketika anggaran untuk belanja pegawai telah dialokasikan.

"Ketika kita dihadapkan pada keterbatasan, masyarakat butuh solusi, tapi ada SiLPA ini. Ada Rp100 miliar SiLPA dari belanja pegawai. Banyak kekosongan jabatan yang tidak segera diisi. Ini kan anomali," katanya.

Dito berharap Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat yang memiliki latar belakang birokrat mampu memperbaiki tata kelola tersebut. Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah dan DPRD sama-sama memiliki peran dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dito menepis anggapan bahwa sikap abstain Fraksi Nasdem-PSI merupakan bentuk perubahan posisi politik terhadap pemerintahan Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin.

Nasdem merupakan salah satu partai pengusung pasangan tersebut dalam Pilkada Kota Malang. Sementara Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin merupakan kader PSI.

"Saya kira bukan putar balik. Kalau masalah mengkritisi, kami konsisten dari awal meskipun kami pengusung," katanya.

Menurut Dito, posisi politik tersebut justru menunjukkan Fraksi Nasdem-PSI berusaha objektif menjalankan fungsi pengawasan.

"Kalau Nasdem-PSI apalagi, Mas Ali Muthohirin Wakil Wali Kota adalah kader PSI. Itu juga artinya kami objektif," ujarnya.

Baca juga: 3 Rekomendasi Spot Ngopi Senja Murah di Malang-Batu Mulai Rp5 Ribu, View Gunung Bikin Betah!

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.