TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman mengaku telah bergerak merespons polemik dan keresahan masyarakat di jagat maya terkait dugaan kewajiban kepemilikan laptop bagi siswa baru di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Bumi Sembada.
Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa menyampaikan pihaknya telah memanggil Kepala Dinas Pendidikan untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas polemik ini.
Diketahui isu ini mencuat setelah sebuah unggahan di akun Instagram @merapi_uncover viral di media sosial, memuat curahan hati wali murid yang mengeluhkan aturan pembelian laptop dalam waktu satu bulan bagi siswa baru. Dalam unggahan tersebut, orang tua yang tidak mampu membeli dikabarkan anaknya akan dikelompokkan ke dalam kelas terpisah dan dikhawatirkan tidak mendapat materi IT secara maksimal.
Merespons hal itu, Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa mengaku sudah memanggil dinas Pendidikan dan berjanji akan mengevaluasi terkait aturan tersebut. Sebab, kata dia, belum tentu semua masyarakat di Sleman mampu untuk membelikan dan juga menyediakan laptop bagi anaknya yang masih duduk di bangku SMP.
"Kemarin memanggil kepala dinas, terutama pendidikan, akan mengevaluasi aturan itu, karena ini belum tentu semuanya masyarakat kita ini mampu untuk membeli dan juga menyediakan laptop tersebut. Kita hanya pengin melihat apakah aturan ini wajib atau tidak. Kalau wajib, itu dasarnya apa? Kan seperti itu. Ini yang harus kita urai," kata Danang.
Menurut dia, Pemkab Sleman perlu mengurai dan mencermati asal-usul aturan tersebut karena hingga saat ini pihak pemerintah sama sekali tidak pernah mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan kepemilikan laptop bagi siswa. Danang menekankan pentingnya menjaga rasa keadilan di tengah masyarakat. Menurutnya, jika pemerintah hendak membuat suatu kewajiban, maka harus ada kesiapan dan kemampuan dari pihak pemerintah untuk menyediakan fasilitas tersebut bagi masyarakat.
"Kalau pasti pemerintah tadi mengharuskan, masyarakat terus bertanya, apakah pemerintah bersedia untuk menyediakan? Apakah pemerintah mampu? Kan ini harus introspeksi diri kepada diri kita sendiri. Kalau mengharuskan, padahal di dalam aturan menyampaikan bahwa semua pendidikan di Indonesia ini gratis.Kalau sudah menyuruh, apakah pemerintah mau menyediakan? Kalau mau menyediakan, tidak masalah kita mengharuskan. Tapi kalau tidak, kasihan yang tidak bersamaan. Kan seperti itu. Artinya rasa keadilan harus kita tegakkan," ujar dia.
Lebih lanjut, Danang mengingatkan bahwa berdasarkan ketentuan undang-undang, pendidikan di Indonesia merupakan hak dasar bagi setiap warga negara yang harus dijamin pemenuhannya secara adil tanpa memberatkan masyarakat. Apalagi di tengah berbagai kebutuhan sekolah lainnya seperti uang seragam dan uang gedung. Ia memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten Sleman telah menaruh perhatian dan serius terhadap isu ini untuk memastikan dunia pendidikan tetap berjalan secara inklusif dan tidak menimbulkan potensi diskriminasi sejak dini.
"Pasti, pasti, apapun (kami menaruh perhatian), karena salah satu kebutuhan masyarakat hidup hari ini adalah pendidikan dan itu secara undang-undang sudah disampaikan, pendidikan adalah hak warga negara yang ada hidup di Indonesia ini," ucap Danang.(*)