Rendahkan Profesi Wartawan, Jurnalis Bondowoso Protes Pernyataan Presiden Prabowo soal 'Londo Ireng'
Haorrahman July 27, 2026 07:57 PM

 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Bondowoso - Sejumlah jurnalis di Kabupaten Bondowoso menggelar aksi damai di Bunderan Museum Kereta Api, Kecamatan Bondowoso, Senin (27/7/2026). Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto yang mengaitkan wartawan dengan istilah "Londo Ireng".

Dalam aksi itu, para jurnalis menyampaikan aspirasi melalui orasi serta membentangkan berbagai poster bertuliskan pesan kritik. Di antaranya, "Kami Ireng tapi Bukan Londo", "Londo Ireng Bukan Pers", dan "Kritik adalah Hak, bukan Londo Ireng".

Setelah menyampaikan orasi, peserta aksi membagikan bunga mawar hitam kepada para pengguna jalan sebagai simbol penyampaian aspirasi secara damai. Kegiatan kemudian ditutup dengan aksi berjalan mundur.

Baca juga: Viral Joget Vulgar Saat Acara Pemkab Bondowoso Digital Day, Bupati Minta Maaf

Merendahkan Profesi Wartawan

Salah satu orator aksi, Mohammad Bahri, mengatakan insan pers di Bondowoso mengecam penggunaan istilah tersebut karena dinilai merendahkan martabat profesi wartawan.

Menurut Bahri yang juga menjabat Wakil Ketua PWI Bondowoso, organisasi profesi pers memandang pernyataan itu berpotensi mencederai kemerdekaan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Pernyataan seperti itu tidak patut diucapkan oleh seorang kepala negara," ujar Bahri.

Ia menegaskan bahwa jurnalis merupakan bagian penting dalam sistem demokrasi melalui fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

"Jurnalis merupakan pengawal demokrasi yang menjalankan fungsi kontrol sosial, bukan musuh negara. Pers berperan sebagai watchdog serta menjalankan fungsi check and balances guna mencegah penyalahgunaan kekuasaan," katanya.

Baca juga: Pria Jaket Hitam Diduga Curi Motor di Halaman Puskesmas Klabang Bondowoso

Kemerdekaan Pers

Dalam aksi tersebut, para jurnalis menyampaikan sejumlah tuntutan. Mereka meminta Presiden Prabowo memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas penggunaan istilah yang dinilai merendahkan profesi wartawan.

Selain itu, mereka juga mengajak seluruh pejabat negara untuk menghormati kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Meminta seluruh pejabat negara menghormati kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," ujar Bahri.

Baca juga: Agar Adaptif dengan Perkembangan Digital, PGRI Bondowoso Bakal Bekali 1.000 Guru Ilmu Coding dan AI

Para peserta aksi juga menegaskan penolakan terhadap segala bentuk intimidasi, stigmatisasi, kriminalisasi, maupun upaya pelemahan terhadap kerja jurnalistik. Mereka mengajak organisasi pers, perusahaan media, akademisi, dan masyarakat sipil untuk bersama-sama menjaga kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.

Di akhir aksi, para jurnalis menyatakan komitmen untuk tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, berimbang, dan mengutamakan kepentingan publik.

"Pak Presiden, kami ireng tapi kami bukan Londo," tambah Bahri.

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.