TRIBUNBANYUMAS.COM, UNGARAN - Persiapan menghadapi masa purna tugas atau pensiun dinilai tidak cukup apabila hanya mengandalkan uang pesangon semata.
Para pekerja perlu dibekali keterampilan praktis yang dapat dikembangkan menjadi sumber penghasilan baru setelah tidak lagi bekerja di perusahaan.
Hal tersebut menjadi salah satu fokus utama Forum Pelaksana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) Kabupaten Semarang.
Baca juga: Bukan untuk Kuliner Malam, Jalan Vihara Purwokerto Bakal Jadi Ruang Publik Dilengkapi Bangku Taman
Forum tersebut menggandeng dunia usaha untuk menggelar pelatihan kuliner bagi 100 pekerja dari berbagai perusahaan di Kabupaten Semarang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Semarang M Taufiqur Rahman menyampaikan bahwa pelatihan tersebut tidak hanya ditujukan bagi karyawan yang akan pensiun.
Karyawan aktif yang memiliki minat berwirausaha juga menjadi sasaran program agar memiliki bekal membuka usaha sendiri di luar pekerjaan utama.
Para peserta mendapatkan praktik langsung mengolah pelbagai produk kuliner sekaligus pemahaman dasar mengenai tata cara pengembangan usaha.
Melalui langkah ini, keterampilan memasak diharapkan tidak berhenti sebatas hobi, melainkan mampu berkembang menjadi peluang bisnis yang menghasilkan.
"Para peserta dibekali keterampilan mengolah masakan sekaligus strategi membangun usaha mandiri," kata Taufiq pada Senin (27/7/2026).
"Bagi karyawan aktif, ajang ini menjadi wadah untuk menyalurkan minat menjadi peluang bisnis yang produktif," lanjutnya.
"Sementara bagi karyawan menjelang pensiun, pelatihan ini menjadi bekal mental dan keterampilan agar tetap mandiri secara finansial setelah purna tugas," terangnya.
Menurut Taufiq, pengembangan kompetensi para pekerja sudah sepatutnya menjadi bagian dari tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan dunia usaha.
Kolaborasi nyata tersebut diwujudkan melalui Forum TJSLP yang selama ini konsisten mendorong pelbagai program pemberdayaan masyarakat.
Program pemberdayaan tersebut salah satunya menyasar pada peningkatan kapasitas serta kualitas tenaga kerja di wilayah Kabupaten Semarang.
"Program tersebut juga sejalan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan yang mendorong keterlibatan perusahaan dalam pembangunan daerah," sebutnya. (eyf)