Pengakuan Mahasiswi asal Bogor Lahirkan Bayi di Toilet Terminal, Sempat Titip Tas Isi Jasad ke Paman
Tsaniyah Faidah July 27, 2026 08:07 PM

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Polisi mengungkap pengakuan SSA (21), mahasiswi asal Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, terkait kasus kematian bayi perempuan yang dilahirkannya.

Tersangka mengaku sengaja menyembunyikan kehamilannya dari keluarga sejak April 2026.

Peristiwa ini berawal dari hubungan di luar nikah yang dijalani SSA bersama kekasihnya sejak Oktober 2025.

SSA baru menyadari dirinya hamil pada April 2026.

Karena merasa malu dan takut, ia memilih untuk tidak memberi tahu siapa pun mengenai kondisinya tersebut, termasuk ke keluarga dan kekasihnya.

"Tersangka menutupi kehamilannya dikarenakan malu dan takut diketahui oleh keluarganya," jelas Wakil Kepala Polresta Bogor Kota, AKBP Arie Trestiawan, Senin (27/7/2026).

Kehamilannya pun tidak diketahui oleh keluarga maupun lingkungan sekitar karena kondisi fisik SSA.

Ia memiliki bentuk fisik yang terbilang gemuk, sehingga dari tampak luar tidak menimbulkan tanda-tanda kehamilan pada umumnya.

"Usia kandungan sudah normal sembilan bulan. Tersangka menutupinya dari keluarga maupun masyarakat karena kehamilannya tidak dipertanggungjawabkan oleh pasangannya," kata Wakasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Yanto Heri

Peristiwa bermula pada Minggu malam, 19 Juli 2026, sekitar pukul 23.00 WIB.

Saat itu, SSA mulai merasakan kontraksi, namun lebih memilih menahannya dibanding mencari pertolongan medis.

Lalu pada Senin, 20 Juli 2026 sekira pukul 07.00 WIB, SSA berkendara menggunakan sepeda motor menuju daerah Jakarta untuk mengikuti wawancara kerja. 

Baca juga: Sopir Alphard yang Cekcok dengan Satpam HI Ternyata Polisi, Kini Dapat Sanksi Tegas dari Polda Jabar

Di tengah perjalanan sekira pukul 15.00 WIB, ia merasakan kontraksi hebat pada perutnya.

SSA kemudian memutuskan untuk berhenti di Terminal Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dan masuk ke toilet umum.

Di dalam toilet umum tersebut, SSA melahirkan bayinya seorang diri tanpa bantuan tenaga medis maupun orang lain.

"Tersangka mencari toilet umum, mengunci pintu, dan melahirkan seorang diri tanpa bantuan medis," jelas AKP Yanto Heri.

Saat lahir, bayi berjenis kelamin perempuan itu tidak bergerak dan tidak mengeluarkan suara tangisan, sehingga SSA mengasumsikan bayinya telah meninggal dunia.

"Bayi berjenis kelamin perempuan beserta plasentanya langsung dimasukkan ke dalam tas ransel hitam. Tersangka menyangka bayinya sudah meninggal karena tidak menangis," lanjutnya.

Usai melahirkan, SSA membersihkan diri dan beristirahat sejenak di toilet.

Ia kemudian membawa tas ransel berisi jasad bayi tersebut pulang ke Bogor menggunakan sepeda motor seorang diri.

Setibanya di rumah di wilayah Bogor Utara sekitar pukul 20.00 WIB, SSA menyimpan tas ransel berisi jasad bayi itu di dalam lemari pakaian miliknya. 

PENEMUAN BAYI - SSA (21) dijadikan sebagai tersangka penemuan mayat bayi berjenis perempuan Rabu (22/7/2026).
PENEMUAN BAYI - SSA (21) dijadikan sebagai tersangka penemuan mayat bayi berjenis perempuan Rabu (22/7/2026). (TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat)

Jasad bayi tersebut tersimpan di dalam lemari selama lima hari.

Rencana menguburkan bayi sempat muncul pada Rabu sore.

Namun, SSA mengaku batal melakukannya karena harus mengurus sepeda motornya yang hilang.

Pada hari yang sama, Rabu, 23 Juli 2026, SSA membawa tas ransel itu ke rumah pamannya dan meletakkannya di atas tumpukan baju di dalam kardus.

Ancaman 15 Tahun Penjara

Kasus ini akhirnya terungkap setelah paman tersangka menemukan tas berisi jasad bayi tersebut pada Rabu malam pukul 19.30 WIB.

Penemuan itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian pada hari yang sama.

Menerima laporan warga, penyidik Satreskrim Polresta Bogor Kota langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Polisi memeriksa sembilan orang saksi yang dianggap tahu dan memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut.

Baca juga: Sumur-sumur Kering, Warga Terdampak Kekeringan di Kemang Bogor Harap Bisa Dikirim Air 2 Hari Sekali

Dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti, polisi resmi menetapkan SSA sebagai tersangka.

Petugas menahan mahasiswi berusia 21 tahun itu di Polresta Bogor Kota sejak Sabtu, 25 Juli 2026.

Selain menahan tersangka, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti untuk memperkuat proses pembuktian.

Barang bukti yang disita meliputi satu buah tas punggung bayi, pakaian milik tersangka, serta sebuah kardus yang digunakan untuk menyimpan jasad bayi.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat SSA dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pasal ini mengatur pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.

Penyidik juga menerapkan pasal alternatif, yakni Pasal 460 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pembunuhan anak sendiri, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk terus meningkatkan perhatian dan komunikasi dengan anak-anak mereka agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.

"Kepada para orang tua yang memiliki anak, khususnya perempuan, untuk lebih sering memberikan perhatian dan edukasi terkait bahaya pergaulan bebas," pungkas Arie.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.