Ulah Residivis di Sleman, Niat Mau ke Angkringan Malah Maling Motor
Joko Widiyarso July 27, 2026 08:14 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Seorang residivis kasus pencurian sepeda motor (curannmor) berinisial CW (31) asal Kuningan, Jawa Barat kembali beraksi di wilayah Tempel, Kabupaten Sleman.

Dalam aksinya, pelaku bahkan nekat mengubah warna cat serta merusak nomor rangka dan mesin sepeda motor curian buat menghilangkan jejak kejahatan. Aksi pelaku terendus kepolisian setelah terekam oleh kamera pengintai. 

Peristiwa pencurian ini terjadi pada Jumat (26/6/2026) sekira pukul 19.15 WIB di depan Cahaya Salon, Jalan Magelang KM 17, Jlegongan, Kalurahan Margorejo, Tempel, Sleman.

Korban berinisial AA (30), seorang karyawan swasta asal Wonogiri, Jawa Tengah yang merupakan tamu salon yang sedang memotong rambut.

Kapolsek Tempel, AKP Gunawan Setiabudi menceritakan, kejadian bermula ketika pelaku yang merupakan seorang wiraswasta bengkel tinggal di Tempel berjalan kaki dari bengkelnya menuju ke sebuah angkringan di simpang empat Tempel.

Sebelum sampai angkringan, pelaku mampir sejenak ke Cahaya Salon tempat yang ia sudah saling kenal dengan pemilik dan karyawannya karena sering dijadikan tempat langganan servis motor.

"Sebelum masuk ke salon, pelaku ini melihat ada motor Honda BeAT warna biru, dan kuncinya ini masih tergantung di kendaraan," kata Gunawan, didampingi Kasihumas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, Senin (27/7/2026). 

Memanfaatkan situasi sepi, pelaku  nekat membawa kabur motor tersebut ke arah Magelang dan sempat berputar balik ke Tugu Ireng Salam sebelum akhirnya sepeda motor ditinggalkan terkunci setang di sebuah gang dekat SMP 1 Tempel. Jarak sekolah ini sekitar 250 meter dari bengkelnya.

Ketika situasi dirasakan aman, sekira pukul 22.00 WIB, pelaku kembali mengambil sepeda motor tersebut dan membawanya ke dalam bengkel.

Keesokan harinya, untuk menghilangkan jejak, sepeda motor hasil curian oleh pelaku dilucuti pelat nomornya, dicat ulang dari warna biru menjadi silver, serta nomor rangka dan nomor mesinnya dirusak menggunakan mesin gerinda. 

"Motifnya ini ekonomi. Pelaku ini merupakan residivis. Pelaku baru keluar satu tahun yang lalu dari lembaga permasyarakatan (di Kuningan) kasus yang sama, pencurian sepeda motor," ujar Gunawan. 

Ditangkap di Tempel

Kanit Reskrim Polsek Tempel, AKP Agus Suparno, mengungkapkan pengungkapan kasus ini dilakukan setelah petugas mendalami petunjuk berupa keterangan saksi-saksi serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Berbekal petunjuk tersebut, identitas pelaku berhasil dilacak. Tak mau buruannya kabur, Petugas Unit Reskrim Polsek Tempel bergegas mengamankan pelaku pada Sabtu (18/7/2026) di Tempel, Sleman, dan kini telah mendekam di rutan Polsek Tempel.

"Setelah kami amankan, berdasarkan hasil pengakuan tersangka, sepeda motor tersebut rencananya mau dijual. Tapi belum sempat," katanya. 

Dalam penangkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna silver tanpa nomor polisi, tanpa nomor rangka, dan tanpa nomor mesin. Satu unit mesin gerinda merek Modern. Satu pasang sandal anak kecil yang berada di dalam bagasi kendaraan tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku CW dijerat dengan sangkaan pasal  476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pidana. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.
 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.