Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat kembali memukul jaringan peredaran narkotika dengan menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menyita 3,1 kilogram ganja yang diduga siap diedarkan.
Tersangka berinisial MJ (56), warga Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, ditangkap setelah polisi mengembangkan penyidikan dari kasus narkotika yang sebelumnya berhasil diungkap.
Penangkapan bermula pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB ketika personel Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Barat menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran ganja di Desa Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi MJ yang diketahui masuk dalam daftar buronan kasus narkotika.
Sekitar pukul 15.00 WIB, tim berhasil membekuk tersangka.
Saat penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus ganja seberat sekitar 1 kilogram yang dibungkus kertas koran.
Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam merek Itel warna emas dan satu unit sepeda motor Honda Beat Street yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Namun pengungkapan tidak berhenti di situ.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku masih menyimpan ganja di kediamannya di Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.
Baca juga: DPO 7 Tahun, Eks Keuchik di Pidie Tersangka Korupsi APBG Diciduk Saat Bertani Kopi di Bener Meriah
Berbekal pengakuan tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan.
Pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, petugas bersama perangkat desa setempat menggeledah rumah tersangka.
Hasilnya, polisi menemukan tiga bungkus ganja dengan berat bruto sekitar 2,1 kilogram yang disembunyikan di dalam guci penampungan air.
Petugas juga menyita satu buah timbangan yang diduga digunakan untuk menakar ganja sebelum diedarkan.
Dengan temuan tersebut, total barang bukti ganja yang diamankan mencapai 3,1 kilogram.
Kapolres Aceh Barat AKBP Agus Sulistianto melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra menegaskan pengungkapan itu merupakan bukti keseriusan polisi dalam mempersempit ruang gerak jaringan narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Barat.
“Setiap perkara narkotika yang kami ungkap akan terus dikembangkan untuk menelusuri jaringan, jalur distribusi hingga pemasoknya. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika untuk beroperasi di wilayah hukum Polres Aceh Barat,” tegas AKP Shandy.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Barat untuk proses penyidikan dan pengembangan jaringan lebih lanjut.(*)