Plt Gubernur Riau SF Hariyanto Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi
Nolpitos Hendri July 27, 2026 10:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (27/7/2026).

Hal ini dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi Tribunpekanbaru.com.

"Benar, hari ini ada penjadwalan pemeriksaannya," kata Budi, Senin malam.

Baca juga: JPU KPK Skak Mat Abdul Wahid karena Sering Mengaku Jadi Korban Rekayasa Perkara, Tidak Patuh Hukum

Berdasarkan informasi, SF Hariyanto diperiksa terkait dugaan korupsi modus pemerasan 'jatah preman' di Dinas PUPR-PKPP Riau.

Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai wakil gubernur.

Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Riau.

Selain SF Hariyanto, kabarnya ada pihak lainnya yang juga diperiksa.

Mereka adalah Rafii selaku ajudan Gubernur Riau, Dahri Iskandar selaku ajudan Gubernur Riau, Siti Aisyah selaku anggota DPRD Provinsi Riau dari Fraksi PKB, Bambang Suwarno selaku Komisaris KPID Riau tahun 2021-2025, dan Febri Ramadani selaku sopir Gubernur Riau.

Kasus ini, telah menjerat gubernur nonaktif Abdul Wahid, eks Kadis PUPR-PKPP Riau Arief Setiawan, dan eks tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam.

Ketiganya tengah mengikuti proses persidangan, yang tak lama lagi akan masuk agenda putusan.

Sementara satu orang lainnya, eks ajudan gubernur, Marjani, masih berstatus tersangka.

Proses penyidikannya masih berjalan.

Besok Gubri Nonaktif Abdul Wahid Sampaikan Duplik, Tanggapi Replik JPU KPK

Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi modus pemerasan 'jatah preman' anggaran Dinas PUPR-PKPP Riau, akan menyampaikan duplik pada Selasa (28/7/2026).

Diketahui, duplik merupakan tahap pembelaan terakhir, di mana terdakwa dan advokatnya menyampaikan tanggapan atas replik, yang sebelumnya telah disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyatakan tetap pada tuntutannya.

Hal ini disampaikan JPU KPK saat membacakan replik dalam rangka menanggapi pledoi atau nota pembelaan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kamis (23/7/2026).

JPU KPK menilai, semua pendapat atau alasan pembelaan terdakwa dan tim advokat yang telah disampaikan pada sidang sebelumnya, tidak sesuai dengan fakta hukum persidangan, dan bukanlah termasuk sebagai alasan penghapus pertanggungjawaban pidana bagi terdakwa Abdul Wahid.

Baik itu alasan pemaaf maupun alasan pembenar.

"Kemudian selama pemeriksaan persidangan terdakwa Abdul Wahid tidak kooperatif dan berterus terang atau berbelit-belit dalam memberikan keterangannya sehingga mempersulit pembuktian dari penuntut umum," ucap seorang tim JPU KPK.

Maka lanjut dia, pembelaan tersebut sudah patut untuk ditolak dan dikesampingkan, karena terjadi suatu bentuk penafsiran hukum yang keliru dan memperlihatkan bentuk kekeliruan penarikan kesimpulan.

"Melalui replik ini, kami bersikap tetap pada tuntutan pidana yang telah dibacakan pada 9 Juli 2026, dan nota pembelaan terdakwa dan advokatnya harus ditolak atau setidak-tidaknya dikesampingkan," sebut JPU lagi.

"Selanjutnya kami penuntut umum memohon kepada yang mulia majelis hakim yang memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagaimana surat tuntutan pidana penutup umum yang telah dibacakan pada hari Kamis tanggal 9 Juli 2026," tambah dia.

Pada sidang pledoi yang digelar Senin (20/7/2026) lalu, Abdul Wahid meminta majelis hakim menyatakan dirinya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa.

Ia juga memohon dibebaskan dari seluruh dakwaan maupun tuntutan JPU KPK, memerintahkan pembebasannya dari tahanan setelah putusan dibacakan, memulihkan hak, kedudukan, harkat dan martabatnya, serta mengembalikan seluruh barang bukti yang disita.

Dalam pembelaannya, Abdul Wahid menilai dakwaan dan tuntutan jaksa dibangun berdasarkan asumsi, bukan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

"Saya melihat dari awal sampai akhir fakta persidangan tidak ada kaitannya dengan saya. Jadi yang dibangun itu narasi, bukan berdasarkan fakta," ujar Abdul Wahid usai sidang pledoi.

Ia juga menyebut pembuktian dalam perkara pidana seharusnya dilakukan berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan, bukan melalui asumsi maupun narasi yang dipaksakan.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan. Jaksa juga menuntut denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari penjara, serta membayar uang pengganti Rp1,45 miliar.

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, harta bendanya dapat disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Dalam perkara ini, Abdul Wahid didakwa bersama eks Kadis PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan, eks tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam, dan ajudannya Marjani, melakukan dugaan korupsi modus pemerasan anggaran terhadap pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, pada periode April hingga November 2025.

Menurut dakwaan JPU KPK, para kepala UPT Jalan dan Jembatan diduga diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk loyalitas setelah adanya pergeseran anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Total dana yang disebut berhasil dikumpulkan mencapai Rp3,55 miliar.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.