Kasat Narkoba Polres Tangsel Diperiksa Propam, Ini yang Didalami
Pramita Tristiawati July 27, 2026 11:30 PM

Liputan6.com, Jakarta - Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman tetap menjalani pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya meski tidak terkait dalam kasus kepemilikan 200 cartridge etomidate.

Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami tanggung jawabnya dalam mengawasi anggota yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan AKP Pardiman bersama lima personel lainnya tidak terkait dengan perkara kepemilikan 200 cartridge etomidate yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

"Kasat Narkoba beserta lima orang lainnya tidak terkait tentang dua orang yang ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba terkait kepemilikan 200 cartridge etomidate," kata Budi dalam konferensi pers, Senin (27/7/2026).

Meski demikian, sebagai pimpinan satuan, AKP Pardiman tetap dimintai pertanggungjawaban. Penyidik Propam mendalami apakah ia mengetahui dugaan pelanggaran narkotika yang dilakukan bawahannya atau lalai menjalankan fungsi pengawasan.

"Yang bersangkutan sebagai seorang Kasat ada pertanggungjawaban jabatan tentang pengawasan, apakah yang bersangkutan mengetahui bahwa anggotanya melakukan pelanggaran tentang narkotika. Jadi itu yang didalami," ujar Budi.

Saat ditanya apakah pemeriksaan tersebut juga mengarah pada dugaan penyalahgunaan narkotika oleh AKP Pardiman, Budi mengatakan proses pendalaman masih berlangsung.

"Ini masih didalami, nanti kami sampaikan," katanya.

 

2 Polisi Diproses Pidana

Budi menambahkan, dua personel yang diproses pidana dalam perkara kepemilikan 200 cartridge etomidate berasal dari dua kesatuan berbeda, yakni seorang Kanit Narkoba Polres Tangerang Selatan dan seorang anggota Polda Aceh.

Ia menegaskan penyidikan perkara pidana tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Sementara itu, Polda Metro Jaya hanya meluruskan informasi yang beredar bahwa AKP Pardiman bersama lima personel lainnya tidak termasuk dalam dua anggota yang diproses pada perkara tersebut.

"Kami menyampaikan, meluruskan informasi bahwa enam orang, termasuk Kasat Resnarkoba, tidak terlibat dengan dua orang yang ditahan ataupun diproses oleh Dittipidnarkoba," tandasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.