TRIBUNMANADO.CO.ID - Tujuh orang terdakwa dalam kasus kebakaran kapal penumpang KM Barcelona VA, divonis berbeda, Senin (27/7/2026).
Vonis diberikan dalam sidang dengan agenda putusan yang berlangsung di Ruang Sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, S.H., M.H., Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Senin (27/7/2026).
Dipimpin Hakim Ketua yang juga Ketua PN Airmadidi Syahreza Papelma, S.H., M.H., dan dua orang Hakim Anggota Joshua Sumanti, S.H., M.H., dan Maulana Shika Arjuna, S.H., M.H.
Menghadirkan tujuh terdakwa, dua penuntut umum, empat orang penasehat hukum terdakwa dan sejumlah keluarga terdakwa.
Peristiwa terbakarnya KM Barcelona VA terjadi pada hari Minggu (20/7/2025) di Perairan Depan Pulau Talise Kabupaten Minahasa Utara pukul 14.00 Wita.
Dalam perkara Kejahatan Pelayaran ada dua dakwaan, untuk awak atau crew kapal dan pihak perusahan pemilik KM Barcelona VA.
Dakwaan kepada pihak perusahan dengan perkara nomor 22/Pid.Sus/2026/PN Arm dengan tiga orang terdakwa.
Terdakwa 1 Tjan Hok Sin, Direktur Utama PT. Surya Pasific Indonesia tempat bernaungnya kapal penumpang KM Barcelona VA, dipidana penjara 1 tahun.
Terdakwa 2 Ucok Aguspan Djati sebagai Designated Person Ashore/DPA dan terdakwa 3 Irsyad Onggi sebagai Kepala Bagian Operasi/Wakil DPA, dipidana penjara masing-masing selama 8 bulan.
Ketiga terdakwa dari pihak perusahaan ini masing-masing didenda Rp 5 juta.
Dan dakwaan untuk awak kapal dengan nomor perkara 23/Pid.Sus/2026/PN Arm, ada empat orang terdakwa.
Terdakwa 1: Yossudarso Pontoh alias Yos (37) mualim 1 KM Barcelona VA, terdakwa 2: Pemberian Pasiak (53) mualim 2 KM Barcelona VA, terdakwa 3: Ronal Sem Larenaung alias Onal (45) KKM KM Barcelona VA dan terdakwa 4: Van Basten Janis alias Basten (33) ABK KM Barcelona VA.
Majelis Hakim lebih membacakan putusannya untuk empat orang terdakwa crew atau awak KM Barcelona VA.
"Menjahtuhkan pidana kepada para Terdakwa, dengan pidana penjara masing-masing selama tujuh bulan dan denda masing-masing Rp 5 juta," kata Hakim Ketua Syahreza Papelma saat membacakan amar putusan, Senin, 27 Juli 2026.
Denda tersebut wajib dibayarkan dalam waktu enam bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jika denda tidak dibayar maka harta kekayaan akan disita dan lelang oleh Jaksa Penuntut Umum.
Jika terdakwa tidak mempunyai ada upaya membayar denda akan dipidana dengan pidana penjara pengganti denda selama lima hari.
Majelis Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan.
Putusan terhadap keempat terdakwa tujuh bulan tak sama dengan tuntutan yang dibacakan majelis hakim, pada sidang pembacakan tuntutan, Senin (13/7/2026).
Keempat terdakwa masing-masing dituntut 10 bulan dengan denda masing-masing Rp 5 juta.
Dalam sidang, Hakim Ketua yang juga Ketua PN Airmadidi Syahreza Papelma menerangkan proses penahanan terhadap keempat terdakwa di Rumah Tahanan Negara dilakukan oleh penyidik sejak tanggal 20 Agustus 2025 sampai 8 September 2025.
Diperpanjang oleh penuntut umum sejak 9 September 2025 sampai 18 Oktober 2025, lalu ditangguhkan oleh penyidik pada tanggal 15 Oktober 2026.
Kemudian, 6 April 2026 sampai 28 April 2026 diperpanjang.
Berlanjut 28 Mei 2026 sampai 26 Juni 2026 oleh Ketua PN Airmadidi Minut lalu perpanjangan pertama oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak 27 Juli 2026 sampai 25 Agustus 2026. (Crz)
Baca juga: Kronologi Bayi Laki-laki Lahir di KM Barcelona 3 Tujuan Manado, Nama Diusulkan Sesuai Kapal