TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2026 di Kabupaten Sekadau menjadi momentum untuk kembali melihat sejauh mana hak anak telah terpenuhi dan perlindungan terhadap anak terus diperkuat.
Manager Wahana Visi Indonesia (WVI) Area Program Sekadau, Margaretta Siregar mengatakan, peringatan HAN seharusnya tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi menjadi ruang refleksi bersama mengenai kondisi anak.
"Pastinya sebagai orang-orang yang bekerja dalam program perlindungan anak, Hari Anak Nasional seyogianya adalah proses bagaimana kita merefleksikan apakah hak anak sudah terpenuhi, apakah anak-anak semakin terlindungi dan apakah anak-anak sudah dilibatkan dalam pengambilan keputusan," ujar Margaretta saat memberikan sambutan dalam acara Puncak HAN Kabupaten Sekadau di Aula Institut Teknologi Keling Kumang (ITKK), pada Senin, 27 Juli 2026.
Menurutnya, setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan kesempatan untuk tumbuh serta berkembang secara optimal.
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang dimaksud anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih berada dalam kandungan.
Dengan demikian, peringatan HAN menjadi momentum bagi seluruh anak di Kabupaten Sekadau tanpa melihat kondisi maupun latar belakang mereka.
• HAN 2026 di Sekadau Libatkan 450 Peserta, Didukung 27 Sponsor
Margaretta juga mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Sekadau yang dinilai terus menunjukkan komitmen dalam pemenuhan hak anak.
Ia menyebut, pada 2025 Kabupaten Sekadau telah ditetapkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA) kategori Pratama.
"Ini menjadi bukti bahwa Pemerintah Kabupaten Sekadau terus akan mewujudkan pemenuhan hak-hak anak yang ada di Kabupaten Sekadau," katanya.
Meski demikian, ia menilai masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan karena tantangan dalam perlindungan anak masih terus berkembang.
Margaretta menekankan pentingnya prinsip no one left behind, yakni tidak boleh ada satu pun anak yang tertinggal dalam pemenuhan hak dan perlindungannya.
"Selama masih ada anak-anak yang belum terpenuhi haknya, masih ada hal-hal yang boleh terus kita perjuangkan bersama," ungkapnya.
Lebih lanjut, WVI sebagai organisasi kemanusiaan yang berfokus pada kesejahteraan anak akan terus berupaya mendukung pemenuhan hak anak di Kabupaten Sekadau.
Namun, Margaretta juga menyampaikan bahwa program jangka panjang WVI di Kabupaten Sekadau akan berakhir pada September 2026.
Ia mengajak seluruh pihak untuk terus melanjutkan kolaborasi dalam memastikan anak-anak mendapatkan perlindungan dan kesempatan yang layak untuk berkembang.
• Wabup Subandrio Buka Puncak Hari Anak Nasional 2026 di Sekadau, Tegaskan Anak Investasi Masa Depan
Data terbaru menunjukkan masih banyak anak Indonesia yang tertinggal dari layanan pendidikan.
Berikut datanya dilansir dari situs Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) per 1 April 2026:
1. Jumlah anak tidak sekolah: 3.966.858 anak.
-1.913.633 anak belum pernah bersekolah.
-986.755 anak putus sekolah.
-1.066.470 anak lulus tetapi tidak melanjutkan.
2. Kasus pelanggaran hak anak: 2.031 kasus dengan 2.063 korban anak
(*)