TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Tiga pelaku begal yang mengincar pria penyuka sesama jenis sebagai korbannya di Depok, Jawa Barat diringkus polisi.
Pelaku masing-masing berinisial AH, KA, dan S. Mereka ditangkap aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Depok di wilayah Cilodong, Kota Depok pada Minggu (26/7/2026) dini hari.
Karena melakukan perlawanan, pelaku terpaksa dilumpuhkan petugas.
Terlihat satu pelaku didorong menggunakan kursi roda dan satu lainnya berjalan pincang akibat kakinya diterjang peluru petugas.
Komplotan ini sudah beberapa kali beraksi. Tercatat polisi menerima tiga laporan, dua lokasi kejadian di wilayah Cilodong Depok dan satu lokasi di wilayah Tapos Depok.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku biasanya membawa korban ke tempat sepi seperti kuburan.
Mereka merampas barang berharga dan meninggalkan korban dalam kondisi terikat di kuburan.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama mengungkap ketiga pelaku memiliki peran berbeda-beda dalam menjalankan aksinya.
Baca juga: Teriakan Dua Siswi Gagalkan Aksi Begal di Legok Tangerang, Satu Pelaku Tewas Diduga Diamuk Massa
Otak pencurian dengan kekerasan tersebut adalah AH.
Tersangka AH berperan membuat akun di aplikasi Hornet, aplikasi jejaring sosial dan kencan online yang ditujukan khusus untuk pria gay, biseksual, dan komunitas queer.
Ia kemudian mengumpulkan informasi soal koban, khususnya terkait kondisi ekonomi.
Setelah mendapatkan target, AH lantas menghubungi korbannya dan mengajak bertemu.
Biasanya dalam menjalankan aksinya, pelaku mengiming-iming korban untuk berhubungan badan.
“Setelah mempelajari potensi ekonomi korban, pelaku mengajak bertemu dan menjemput korban di sekitar kos atau rumahnya,” kata Oka di Mapolres Depok, Senin (27/7/2026).
Baca juga: Polda Jabar Bolehkan Warga Lawan Begal Secara Terukur, Ini Tanggapan Wali Kota Bandung
Kemudian, korban dibonceng ke lokasi sepi, rata-rata di area kuburan, di mana pelaku lain AK dan S sudah menunggu.
Korban pun dianiaya, diikat dengan tali, dilakban, barang-barangnya dirampas, bahkan salah satu korban dilucuti pakaian dan sepatunya sebelum ditinggalkan sendirian.
“Pelaku AH bertindak sebagai pencetus ide, pembuat akun fiktif di aplikasi Hornet, dan penjemput korban,” ujarnya.
“Pelaku KA dan S bertindak mengeksekusi kekerasan dan perampasan di TKP,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, AH sebagai otak kejahatan, mengaku menyasar target secara acak melalui aplikasi Hornet dengan mengirim pesan singkat.
“Diajak bertemu dengan iming-iming berhubungan badan "fun" dan diajak ke tempat tinggal apartemen,” kata AH.
Saat bertemu, korban dialihkan lokasinya bukan ke apartemen melainkan ke tempat sepi, umumnya area pemakaman alias kuburan.
Pelaku lainnya menjalankan aksi jebakan berupa skenario penggerebekan seolah-olah menangkap basah pasangan yang berbuat tidak sopan sesama jenis.
Apabila korban membantah atau melawan saat digerebek, para pelaku mengikat tangan korban menggunakan lakban.
AH mengaku dirinya pria normal. Ia menargetkan penyuka sesama jenis agar mudah dijebak.
“Kalau saya normal, buat ngejebak saja,” ujarnya.
Pelaku mengaku sudah melancarkan aksi tersebut sebanyak lima kali dengan modus yang sama.
Kini ketiganya ditahan di Polres Depok untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio, pakaian dan sepatu milik korban, lakban, handphone untuk menggaet korban, serta tas korban.
Ketiga pelaku dijerat pasal pencurian dengan kekerasan Pasal 365 KUHP/Pasal 479 KUHP Nasional dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
(Tribunnews.com/ Tribundepok.com/ Rifqi Ibnumasy/ Tribunjakarta.com)