POSBELITUNG.CO-- Kisah bayi asal Kabupaten Wonosobo yang sempat viral karena diberi nama Muhammad MBG Subianto akhirnya memasuki babak baru.
Setelah menjadi perbincangan publik di media sosial, orang tua bayi tersebut resmi mengubah nama sang buah hati agar sesuai dengan aturan administrasi kependudukan yang berlaku di Indonesia.
Meski nama berubah, keluarga tetap mempertahankan identitas "MBG" yang sebelumnya menjadi sorotan masyarakat.
Kini, bayi yang lahir di Dusun Prigi, Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo itu resmi bernama Muhammad Bintang Gemilang Subianto.
Perubahan nama tersebut dilakukan setelah keluarga mendapat penjelasan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Wonosobo mengenai aturan pencatatan nama pada dokumen kependudukan.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Wonosobo, Dwi Saraswati, mengatakan pihaknya telah memberikan edukasi kepada keluarga mengenai ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 yang mengatur tata cara pencatatan nama.
Setelah berdiskusi, kedua orang tua bayi sepakat mengganti singkatan MBG menjadi rangkaian nama lengkap.
"Setelah diberikan penjelasan dan keluarga berdiskusi, akhirnya disepakati bahwa nama anak tidak lagi menggunakan singkatan, tetapi ditulis lengkap sesuai ketentuan," ujar Dwi Saraswati.
Meski tak lagi menggunakan singkatan secara langsung, keluarga tetap mempertahankan identitas MBG melalui nama baru yang dipilih.
Huruf M diambil dari Muhammad, B berasal dari Bintang, sedangkan G merupakan singkatan dari Gemilang.
Dengan demikian, inisial MBG tetap melekat tanpa melanggar aturan administrasi kependudukan.
"Nama lengkapnya sekarang menjadi Muhammad Bintang Gemilang Subianto," jelas Dwi.
Disdukcapil memastikan seluruh proses administrasi telah selesai dilakukan.
Akta kelahiran maupun Kartu Keluarga (KK) dengan nama baru bayi tersebut telah diterbitkan dan siap diserahkan kepada keluarga.
Pengajuan perubahan nama dilakukan secara daring dengan bantuan bidan yang membantu proses persalinan.
Menurut Disdukcapil, perubahan nama diajukan sekitar sepekan setelah petugas mendatangi rumah keluarga pada pertengahan Juli 2026.
Dokumen resmi kemudian diterbitkan pada 23 Juli 2026.
Baca juga: Kabar Gembira Calon Jemaah, Pelunasan Haji 2027 Diprediksi Tetap Terjangkau, Simak Rinciannya
Selain mempertahankan inisial MBG, keluarga juga tetap menggunakan nama belakang Subianto.
Penyematan nama tersebut, menurut pihak Disdukcapil, berkaitan dengan apresiasi keluarga terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program unggulan Presiden Prabowo Subianto.
Karena alasan itulah, unsur "Subianto" tetap dipertahankan dalam nama baru sang bayi.
Baca juga: Masih Terima Gaji Meski Jadi Tersangka, Kejagung Ungkap Status Kepegawaiannya Febrie Adriansyah
Melalui kasus yang sempat viral ini, Disdukcapil Kabupaten Wonosobo mengingatkan masyarakat agar memberikan nama anak yang baik sekaligus sesuai ketentuan hukum.
Nama, menurut Dwi Saraswati, bukan sekadar identitas, tetapi juga doa dan harapan orang tua bagi masa depan anak.
Ia juga mengingatkan bahwa Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 melarang penggunaan singkatan dalam pencatatan nama pada dokumen kependudukan, kecuali singkatan tersebut memang tidak memiliki makna lain.
Karena itu, masyarakat diimbau memahami aturan administrasi sebelum mendaftarkan nama anak agar tidak perlu melakukan perubahan di kemudian hari.
Perubahan nama Muhammad MBG Subianto menjadi Muhammad Bintang Gemilang Subianto pun kini menjadi contoh bagaimana keluarga tetap dapat mempertahankan makna dan harapan dalam sebuah nama, sekaligus memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku.
(Bangkapos.com/Tribun Jateng/Tribun Banyumas)