Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Data Dinas PPPA Kota Bandar Lampung mencatat sebanyak 202 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi sepanjang periode Januari hingga 30 Juni 2026.
Baca juga: Takut dan Dianggap Aib, Pemicu Korban kekerasan Anak dan Perempuan di Lampung Ogah Melapor
Jika dibandingkan dengan data beberapa tahun sebelumnya, jumlah kasus yang ditangani menunjukkan tren peningkatan.
Pada 2015 tercatat 92 kasus, kemudian meningkat menjadi 101 kasus pada 2020, naik menjadi 200 kasus pada 2021, dan mencapai 249 kasus sepanjang 2025.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Bandar Lampung mencatat sebanyak 202 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi sepanjang periode 1 Januari hingga 30 Juni 2026.
Data tersebut dihimpun melalui aplikasi SIMFONI-PPA dari UPTD PPA Kota Bandar Lampung, Polresta Bandar Lampung, dan RSUD A. Dadi Tjokrodipo.
Kepala Dinas PPPA Kota Bandar Lampung, Maryamah mengatakan kasus kekerasan terhadap perempuan masih didominasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), sedangkan pada anak didominasi kekerasan seksual.
Dari total 202 kasus, sebanyak 108 kasus merupakan kekerasan terhadap perempuan atau orang dewasa, sementara 94 kasus menimpa anak.
Pada kelompok perempuan dewasa, KDRT menjadi kasus terbanyak dengan 42 laporan, disusul kekerasan fisik atau penganiayaan sebanyak 28 kasus dan kekerasan seksual atau pencabulan sebanyak 25 kasus.
Selain itu, tercatat tujuh kasus perselingkuhan, tiga kasus penelantaran keluarga, dua kasus lainnya berupa konseling maupun kekerasan berbasis gender online (KBGO), serta satu kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Sementara perebutan hak asuh anak tidak ditemukan selama periode tersebut.
Sementara itu, pada kelompok anak, kekerasan seksual atau pencabulan menjadi kasus yang paling dominan dengan 66 kasus, atau lebih dari dua pertiga dari seluruh kasus kekerasan terhadap anak.
Kasus lainnya meliputi 15 kasus kekerasan fisik, empat kasus konseling, tiga kasus TPPO, tiga kasus penelantaran anak, dan tiga kasus bullying. Tidak terdapat laporan kasus pembunuhan terhadap anak selama semester pertama 2026.
Melihat tren tersebut, Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Kota Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Passa, menilai angka kasus yang tinggi tidak lepas dari semakin terbukanya layanan pengaduan bagi masyarakat.
"Tingginya angka kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kota Bandar Lampung karena semakin meningkatnya layanan saluran pengaduan yang terbuka melalui UPTD PPA, kepolisian, hingga lembaga alternatif seperti Komnas PA yang juga membuka layanan melalui media sosial dan posko pengaduan. Masyarakat kini semakin mengetahui ke mana harus melapor ketika menjadi korban atau mengetahui adanya kekerasan," ujarnya, Senin (27/7/2026).
Meski demikian, Apriliandi meyakini masih banyak kasus kekerasan yang belum terungkap karena korban belum berani melapor.
Menurutnya, langkah paling mendesak yang harus dilakukan Pemerintah Kota Bandar Lampung adalah memperluas edukasi dan sosialisasi mengenai pencegahan kekerasan hingga ke seluruh wilayah.
Ia menilai pemerintah tidak bisa bekerja sendiri dalam menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Harus ada hubungan yang harmonis dan holistik antara pemerintah, masyarakat, media, dunia usaha, sekolah, hingga lembaga pendamping agar upaya pencegahan berjalan lebih efektif," katanya.
Apriliandi juga menilai program sosialisasi yang selama ini dilakukan pemerintah masih belum merata.
Edukasi dinilai masih banyak terpusat di wilayah atau sekolah tertentu sehingga belum menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Menurutnya, penyampaian edukasi perlu diperkuat melalui berbagai media, terutama media sosial, sekolah, hingga masyarakat di kawasan padat penduduk, wilayah pesisir, maupun daerah perbatasan Kota Bandar Lampung yang dinilai masih rawan terjadi kasus kekerasan.
Selain itu, ia menekankan pentingnya peran keluarga, RT/RW, tokoh agama, dan tokoh masyarakat dalam mendeteksi kekerasan sejak dini.
"Peran tokoh masyarakat sangat sentral dalam memberikan penyadaran, pencegahan, serta pemahaman mengenai penanganan yang tepat ketika terjadi kekerasan di lingkungannya. Keluarga juga menjadi benteng utama dalam perlindungan anak," jelasnya.
Dari sisi layanan, Apriliandi mengapresiasi keberadaan UPTD PPA Kota Bandar Lampung yang dinilai sudah memiliki fasilitas dan sistem layanan pengaduan yang lebih mudah diakses masyarakat.
Namun demikian, menurutnya masih terdapat sejumlah kekurangan yang perlu segera dibenahi.
Ia menyebut kebutuhan sumber daya manusia, termasuk psikolog klinis, masih terbatas.
Selain itu, Pemerintah Kota Bandar Lampung hingga kini juga belum memiliki rumah aman (safe house) sebagai tempat perlindungan sementara bagi korban kekerasan yang membutuhkan penanganan khusus.
"Rumah aman menjadi kebutuhan penting untuk memberikan perlindungan kepada korban maupun saksi yang memerlukan tempat tinggal sementara selama proses pendampingan berlangsung," ujarnya.
Apriliandi juga meminta pemerintah menghindari ego sektoral dalam menjalankan program edukasi.
Menurutnya, pemerintah perlu lebih banyak menggandeng berbagai organisasi dan lembaga yang selama ini fokus pada isu perlindungan perempuan dan anak agar sosialisasi bisa menjangkau wilayah yang lebih luas.
Di sisi lain, ia mengakui keberanian masyarakat untuk melaporkan kasus kekerasan sudah meningkat dibanding beberapa tahun lalu.
Meski begitu, upaya mendorong keberanian korban untuk melapor harus terus dilakukan secara masif.
Sebagai rekomendasi kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung, Komnas PA meminta agar perhatian terhadap perlindungan perempuan dan anak semakin ditingkatkan, baik melalui penambahan anggaran maupun penyediaan fasilitas pendukung.
Menurut Apriliandi, perempuan dan anak merupakan indikator penting dalam pembangunan sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045 sehingga perlindungan terhadap kelompok tersebut harus menjadi prioritas pemerintah.
Sementara itu, berdasarkan data pendampingan Komnas PA Kota Bandar Lampung, kasus pencabulan menempati peringkat ketiga tertinggi dengan enam kasus yang ditangani hingga pertengahan 2026.
Data tersebut menjadi salah satu indikator bahwa upaya pencegahan kekerasan seksual terhadap anak masih perlu diperkuat melalui kolaborasi seluruh elemen masyarakat.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )