Somasi Bank Eka Tak Mempan, Sidang Wanprestasi ASN Pemprov Lampung Masuk Verifikasi Alat Bukti
soni yuntavia July 27, 2026 08:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Gugatan wanprestasi yang diajukan PT BPR Eka Bumi Artha (Bank Eka) Cabang Bandar Lampung terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Lampung berinisial ADP memasuki tahap persidangan lanjutan atau sidang ketiga.

Baca juga: Mediasi Temui Jalan Buntu, Bank Eka Gugat ASN Pemprov Lampung ke Pengadilan  

Sidang ketiga yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang tersebut beragendakan penyerahan dan verifikasi alat bukti dari pihak tergugat, Senin (27/7/2026).

Setelah sidang penyerahan dan verifikasi alat bukti dari pihak tergugat tersebut, sidang terakhir beragendakan pembacaan putusan, yang juga digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Selasa (4/8/2026).

Gugatan wanprestasi tersebut berkaitan dengan fasilitas kredit yang diberikan kepada tergugat berdasarkan Perjanjian Kredit tertanggal 5 November 2020 senilai Rp 333 juta dengan jaminan berupa gaji bulanan sebagai ASN.

Bank Eka menyebut pembayaran angsuran berjalan lancar hingga Mei 2022.

Namun sejak Juni 2022, tergugat disebut tidak lagi memenuhi kewajiban pembayaran sesuai isi perjanjian kredit.

Sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bank Eka mengaku telah melakukan berbagai upaya penyelesaian, mulai dari penagihan secara lisan, surat peringatan hingga somasi.

Namun seluruh upaya tersebut tidak membuahkan hasil sehingga penyelesaian ditempuh melalui jalur hukum.

Kepala PT BPR Eka Bumi Artha (Bank Eka) Cabang Bandar Lampung, Purwoto mengatakan dalam sidang tersebut pihak tergugat menyerahkan empat dokumen alat bukti untuk diverifikasi oleh majelis hakim.

"Agenda hari ini adalah sidang ketiga. Pihak tergugat menyerahkan empat dokumen alat bukti kepada majelis hakim untuk diverifikasi," kata Purwoto usai persidangan, Senin (27/7/2026).

Ia menjelaskan, sidang yang terbuka untuk umum itu sempat dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB, namun ditunda. Sidang kembali dilanjutkan pada pukul 14.00 WIB.

Menurut Purwoto, baik pihak penggugat maupun tergugat tidak menghadirkan saksi sehingga tahapan pembuktian dinyatakan selesai dan persidangan akan berlanjut pada agenda pembacaan putusan.

"Karena kedua belah pihak tidak menghadirkan saksi, agenda berikutnya adalah putusan yang dijadwalkan pada 4 Agustus 2026," ujarnya.

Purwoto menambahkan, sebelum perkara memasuki pemeriksaan pokok, kedua belah pihak telah menempuh proses mediasi setelah sidang pertama dan kedua.

Namun, mediasi tersebut dinyatakan gagal karena tidak tercapai kesepakatan.

Ia berharap majelis hakim mengabulkan seluruh petitum gugatan yang diajukan Bank Eka, termasuk menghukum tergugat untuk segera melunasi seluruh sisa pokok pinjaman beserta tunggakan bunga.

Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi secara sukarela, Bank Eka meminta agar seluruh harta benda milik tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Hasil penjualan harta benda tersebut digunakan untuk melunasi seluruh kewajiban Tergugat kepada Penggugat.

Selain menyampaikan harapan terhadap putusan, Purwoto juga meluruskan informasi yang berkembang terkait dugaan pemotongan tunjangan kinerja (tukin) milik tergugat.

Menurut dia, pemotongan yang terjadi pada 1 Juni 2026 merupakan mekanisme pemotongan otomatis karena tergugat masih memiliki tunggakan yang cukup besar kepada Bank Eka.

Purwoto mengatakan, langkah hukum yang ditempuh Bank Eka merupakan bentuk komitmen dalam menyelesaikan kredit bermasalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia mengungkapkan, Bank Eka juga tengah menyiapkan gugatan serupa terhadap debitur ASN lainnya, baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang mengalami permasalahan pembayaran pinjaman.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.