- Kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menggelar sayembara penangkapan begal menuai pro dan kontra.
Program yang diumumkan di Bandung pada pekan lalu itu bertujuan memotivasi warga menjaga keamanan melalui ronda, mencegah aksi main hakim sendiri, serta memberikan insentif berupa hadiah Rp5 juta hingga Rp50 juta bagi warga yang membantu menangkap pelaku kejahatan.
Sejak diumumkan, sejumlah warga Bandung mulai melakukan patroli dan sweeping di sejumlah wilayah sebagai bentuk partisipasi menjaga keamanan lingkungan.
Namun, kebijakan tersebut juga menuai kritik dari sejumlah pejabat pemerintah.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra serta Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai sama-sama menilai kebijakan tersebut berpotensi memicu aksi main hakim sendiri.
Yusril menyarankan agar sayembara tersebut dibatalkan karena dikhawatirkan mendorong masyarakat bertindak di luar koridor hukum.
Menurutnya, iming-iming hadiah berpotensi membuat sebagian orang membawa senjata atau memburu orang yang dicurigai sebagai begal sehingga berisiko terjadi salah sasaran terhadap warga yang tidak bersalah.
Ia menegaskan penangkapan pelaku tindak pidana merupakan kewenangan aparat kepolisian.
Masyarakat tetap dapat membantu dengan melapor atau membantu mengamankan pelaku saat terjadi tindak kejahatan, namun tidak boleh melakukan penganiayaan ataupun tindakan main hakim sendiri.
Yusril juga mengingatkan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah dalam setiap proses penegakan hukum.
Senada dengan itu, Menteri HAM Natalius Pigai menilai sayembara tersebut berpotensi memicu meningkatnya praktik vigilantisme atau aksi main hakim sendiri.
Pernyataan tersebut disampaikan Pigai saat menanggapi kasus seorang pria di Kabupaten Buleleng, Bali, yang meninggal dunia setelah diduga dikeroyok massa karena dituduh mencuri ayam.
Menurut Pigai, pejabat negara seharusnya tidak mengeluarkan kebijakan yang berpotensi mendorong masyarakat mengabaikan proses hukum.
Ia juga menegaskan lembaga penegak dan pengawas HAM harus tetap mengawasi setiap kebijakan yang dinilai bertentangan dengan prinsip kemanusiaan dan supremasi hukum.