TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Asap dari kebakaran hutan dan lahan yang mulai menyelimuti sejumlah kawasan Kota Palangka Raya turut berdampak pada aktivitas pendidikan.
Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya meminta sekolah melakukan penyesuaian kegiatan, terutama untuk aktivitas yang berlangsung di luar ruangan.
Baca juga: Palangka Raya Diselimuti Kabut Asap, Dinkes Catat 12.394 Kasus ISPA
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Aprae Vico Ranan mengatakan, surat edaran terkait penyesuaian pembelajaran diterbitkan setelah pihaknya melakukan pemantauan terhadap kondisi udara akibat dampak kebakaran lahan.
"Surat itu terbit berdasarkan yang pertama itu adalah hasil pemantauan secara kasat mata terkait dengan munculnya asap dampak dari kebakaran lahan," kata Vico kepada TribunKalteng.com, Senin (27/7/2026).
Ia menjelaskan, pihaknya juga meminta data dari instansi terkait yang memiliki kewenangan untuk menyampaikan informasi mengenai kualitas udara di Kota Palangka Raya.
Data tersebut menjadi salah satu pertimbangan sebelum Dinas Pendidikan menerbitkan surat kepada seluruh kepala satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota Palangka Raya.
Menurut Vico, surat tersebut bertujuan agar sekolah dapat melakukan pemantauan kondisi lingkungan masing-masing dan mengambil langkah yang diperlukan untuk menjamin keselamatan peserta didik maupun tenaga pendidik.
Dalam surat tersebut, satuan pendidikan diminta melakukan sejumlah penyesuaian, seperti mewajibkan penggunaan masker bagi warga sekolah terutama saat beraktivitas di luar ruangan.
Selain itu, apabila terjadi penurunan kualitas udara di lingkungan sekolah, kegiatan seperti upacara bendera, olahraga, dan ekstrakurikuler di luar ruangan dapat disesuaikan atau ditiadakan sementara.
Namun, Vico menyebut penyesuaian tersebut tidak diberlakukan secara sama di seluruh sekolah karena kondisi penyebaran asap berbeda-beda.
"Dampak sebaran asap ini kan tidak rata. Jadi ada daerah-daerah tertentu yang masih kualitas udaranya baik, maksudnya proses pembelajaran di luar kelas masih bisa dilakukan secara normal," ujarnya.
Sementara untuk sekolah yang wilayahnya sudah terdampak, baik berdasarkan kondisi yang terlihat maupun hasil pengukuran kualitas udara, dapat melakukan pengurangan aktivitas di luar ruangan.
"Untuk daerah yang sudah terdampak, bisa melakukan penyesuaian, seperti mengurangi aktivitas di luar kelas dan juga mengurangi kegiatan seperti apel untuk sementara ditiadakan lebih dulu," katanya.
Terkait masa berlaku penyesuaian tersebut, Dinas Pendidikan masih melihat perkembangan kondisi kualitas udara di Kota Palangka Raya.
Ia berharap kondisi kabut asap dapat segera membaik sehingga proses pembelajaran dapat kembali berjalan normal.
"Kita juga berharap asapnya cepat segera berlalu sehingga pembelajaran dapat normal seperti biasa. Artinya siswa juga tidak perlu memakai masker," jelasnya.
Namun apabila kondisi udara semakin memburuk, Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya akan mempertimbangkan langkah lanjutan, mulai dari pengaturan jam belajar hingga kemungkinan penghentian sementara kegiatan belajar mengajar di sekolah.
"Kalau memang sudah dirasa tidak memungkinkan untuk dilakukan proses belajar-mengajar, Dinas Pendidikan akan menerbitkan mungkin meliburkan siswa dari proses belajar-mengajar di sekolah," pungkasnya.
(Tribunkalteng.com/Iqbal)