TRIBUNMANADO.CO.ID - MINUT - Kasus kejahatan terhadap kesusilaan yang dilakukan seorang sopir angkutan kota atau Mikro, tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi, Kelurahan Airmadidi Atas, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara (Sulut).
Peristiwa yang sempat menghebohkan warga Kabupaten Minut ini terjadi di Airmadidi pada Jumat (17/4/2026) pukul 18.35 Wita.
Perkara nomor 35/Pid.B/2026/PN Arm, tentang perkara kejahatan terhadap kesusilaan akan memasuki tahapan tuntutan pada Rabu (29/7/2026) nanti.
Dalam kasus itu pelaku lelaki ST alias Samuel dan pasangannya perempuan SAB, terhadap korban perempuan N.
Di lokasi kejadian, pertama di jalan Jembatan di Airmadidi Bawah dan dalam kamar perumahan SBY Kelurahan Airmadidi Atas, Kecamatan Airmadidi.
Korban juga sempat dibawa para pelaku ke SPBU Sawangan Minut dan mengalami tindak yang tak pantas.
Pada hari Rabu (22/7/2206), berlangsung sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa 1 dan 2.
Sidang tersebut berlangsung tertutup di ruang Tirta PN Airmadidi.
Dipimpin Majelis Ketua Bangkit Kushartimah, S.H., M.Kn, didampingi Marcelliani Puji Mangesti, S.H., M.H., dan Maylana Arjuna, S.H. M.H., sebagai hakim anggota.
Dalam sidang tersebut kedua terdakwa dihadirkan.
Mengenakan pakaian serba putih dan celana hitam, mereka berdua duduk di kursi pesakitan menghadap meja majelis hakim.
Sejumlah fakta persidangan dikemukakan oleh Stevie Da Costa selaku penasihat hukum kedua terdakwa.
Kepada wartawan saat bersua di PN Airmadidi, Senin (27/7/2026), Stevie bilang, menurut undang-undang untuk perkara hukum dengan ancaman hukuman di atas lima tahun di semua tingkat pemeriksaan, terdakwanya wajib didampingi penasehat hukum (PH).
Adapun fakta-fakta di persidangan kata Stevie, pangakuan terdakwa dalam sidang Rabu (22/7) lalu, mereka mengakui perbuatannya.
Peristiwa bejat dilakukan di dua tempat kejadian perkara (TKP).
Pertama di dalam angkutan kota atau mikro yang parkir di jalan arah ke Airmadidi.
Kedua di kamar sebuah rumah di Kecamatan Airmadidi.
"Mereka melakukan pemerkosaan paksa di TKP kedua. Korban sempat berontak tapi kedua terdakwa justru menikmati perbuatan mereka," kata Ketua DPC Peradi Kota Manado ini.
Terdakwa 1 merupakan pelaku utama dalam kasus ini.
Adapun untuk motif dalam kasus ini, terdakwa 1 telah memikirkan hal-hal tak wajar sebelum melakukannya terhadap korban.
Kedua terdakwa saling membantu saat melakukan kejahatan tersebut.
Menurut Stevie, kedua terdakwa merupakan pasangan suami istri nikah sirih. (CRZ)
Baca juga: Kasus Kejahatan Kesusilaan di Minut, Keluarga Korban Minta Terdakwa Dihukum Seumur Hidup