TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah masih mengupayakan agar sejumlah produk ekspor Indonesia termasuk sawit, mendapatkan pengecualian dari tarif impor baru yang diberlakukan Amerika Serikat (AS) sebesar 10 persen.
"Sawit itu kita sedang minta supaya dikecualikan," kata Airlangga di Kemenko Perekonomian, Senin (27/7/2026).
Diketahui, Kantor Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat (USTR) berencana untuk mengabulkan 18 permohonan pengecualian tarif (product exclusions) yang diajukan oleh Indonesia di bawah investigasi pasal 301.
Baca juga: Kebijakan Trump Dihantam Hukum, Pengadilan AS Nyatakan Tarif Impor 10 Persen Ilegal
Langkah strategis ini dipastikan akan memberikan stimulus ekonomi yang besar bagi sektor industri nasional, menurunkan beban biaya ekspor, serta meningkatkan daya saing komoditas unggulan Indonesia di pasar domestik AS.
Saat ditanya produk-produk yang mendapat pengecualian ekspor tarif AS, Airlangga belum bisa memastikan. Sebab pemerintah masih menunggu hasil akhir dari proses tersebut.
"Kita tunggu, kan ini sedang diproses di sana secara bertahap," katanya.
Di sisi lain, Airlangga menjelaskan bahwa Indonesia dinilai memiliki kepatuhan (compliance) yang lebih baik dibandingkan banyak negara lain dalam kebijakan yang berkaitan dengan larangan perdagangan yang melibatkan praktik kerja paksa (forced labor).
"Kalau 301 kan forced labor memang sudah diumumkan bahwa Indonesia relatif dibandingkan negara lain compliance. Semula Indonesia menjadi bagian 6 dari 60 negara, tetapi dari perhitungan terakhir jumlah 6 negara itu naik menjadi 17," tutur Airlangga.
Ia menjelaskan, negara-negara yang dinilai belum memenuhi standar kepatuhan akan dikenakan tarif sebesar 12,5 persen.
"Mereka yang kurang compliance atau belum compliance itu diberikan 12,5 persen," katanya.
Selain tarif yang berkaitan dengan isu kerja paksa, Airlangga mengatakan pemerintah juga masih menghadapi pembahasan lain terkait dugaan kelebihan kapasitas produksi (excess capacity).
"Kemudian masih ada satu lagi yang terkait dengan excess capacity. Nah, excess capacity masih diinvestigasi dan kita sudah menjawab hal-hal yang terkait dengan excess capacity," jelasnya.
Sebelumnya, pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif impor baru terhadap 60 negara mitra dagang, termasuk Indonesia.
Kebijakan tersebut diumumkan oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) yang dipimpin Jamieson Greer pada Kamis (24/7/2026) waktu setempat atau Jumat pagi WIB.
Tarif baru itu berkisar antara 10 persen hingga 12,5 persen dan diterapkan sebagai bagian dari kebijakan untuk memperketat larangan impor terhadap produk yang diduga berkaitan dengan praktik kerja paksa.
Dalam kebijakan tersebut, Indonesia termasuk dalam kelompok 17 negara yang dikenai tarif sebesar 10 persen. Negara lain yang masuk kelompok ini antara lain Argentina, Bangladesh, Kamboja, Kanada, Ekuador, El Salvador, Guatemala, Honduras, India, Yordania, Malaysia, Meksiko, Pakistan, Sri Lanka, Inggris Raya, serta Trinidad dan Tobago.
Pemerintah AS menyatakan negara-negara tersebut telah menunjukkan komitmen dalam menerapkan larangan impor terhadap produk yang melibatkan praktik kerja paksa.
Sementara itu, sebanyak 41 negara lain yang dinilai belum memenuhi standar tersebut dikenakan tarif lebih tinggi, yakni 12,5 persen.
Di kawasan ASEAN, Indonesia, Malaysia, dan Kamboja dikenai tarif 10 persen, sedangkan Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam dikenakan tarif yang lebih tinggi.