TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kaimana, resmi menetapkan SR (23) sebagai tersangka kasus penganiayaan di Kawasan Jalan Cendrawasih, pada Sabtu (25/7/2026).
Wakapolres Kaimana, Kompol Alexander Mody Hehalutu, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Minggu (26/7/2026) malam.
“Hasil gelar perkara menetapkan yang bersangkutan (SR) sebagai tersangka,” ujar Kompol Alexander Mody Hehalutu kepada TribunPapuabarat.com, Senin (27/7/2026).
Baca juga: Polisi Ungkap Motif Penganiayaan di Kaimana: Korban Dibacok karena Tolak Ajakan Mencuri Bank
Menurut Wakapolres, perbuatan tersangka masuk kategori berencana, sehingga tim penyidik menerapkan Pasal 466 Ayat 2, Pasal 467 Ayat 1 juncto Pasal 66 Ayat 1 dan Pasal 467 KUHP.
“Ancaman pidana dari pasal tersebut maksimal tujuh tahun penjara, karena korban mengalami luka berat akibat perbuatan tersangka,” jelasnya.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa lima saksi termasuk tersangka.
Sementara korban belum dimintai keterangan karena masih menjalani perawatan di RSUD Kaimana.
“Korban langsung dilarikan ke rumah sakit setelah kejadian. Tersangka juga sudah kami tahan,” tambah Wakapolres.