Dugaan Korupsi Lahan SPBU Melonguane Talaud, Supriyadi Pangellu: Usut Pergeseran Anggaran
Gryfid Talumedun July 27, 2026 10:50 PM

 

TRIBUNMANADO.CO.ID, TALAUD – Penetapan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan SPBU Melonguane oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Talaud terus menjadi perhatian publik.

Selain mengusut dugaan mark-up harga lahan yang menyebabkan kerugian negara, penyidik juga didorong untuk menelusuri proses penganggaran proyek tersebut.

Sorotan itu disampaikan advokat asal Kepulauan Talaud, Supriyadi Pangellu, SH, MH.

Menurutnya, penyidikan sebaiknya tidak hanya berfokus pada dugaan penggelembungan nilai tanah, tetapi juga mencermati mekanisme pergeseran anggaran yang digunakan dalam proyek tersebut.

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Lahan SPBU Rp 2,2 Miliar, Segini Harta Kekayaan Kepala BPN Tomohon Risna Dali

Berdasarkan data yang diterimanya, anggaran pengadaan lahan yang semula sebesar Rp1,3 miliar dalam APBD Induk disebut meningkat menjadi sekitar Rp5 miliar melalui mekanisme pergeseran anggaran.

Supriyadi mempertanyakan dasar hukum penambahan anggaran tersebut.

Menurutnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah tidak mengatur penambahan pagu anggaran melalui mekanisme pergeseran.

"Kalau memang anggaran bertambah dari Rp1,3 miliar menjadi Rp5 miliar melalui pergeseran, hal itu perlu ditelusuri.

Seharusnya penambahan anggaran dilakukan melalui Perubahan APBD, bukan melalui pergeseran anggaran," ujar Supriyadi kepada Tribunmanado.co.id melalui WhatsApp.

Ia mengacu pada Pasal 163 dan Pasal 164 PP Nomor 12 Tahun 2019 yang mengatur bahwa pergeseran anggaran dilakukan antar organisasi, unit organisasi, program, kegiatan, maupun jenis belanja melalui mekanisme yang telah ditentukan.

Menurut Supriyadi, apabila benar terjadi penambahan anggaran sekitar Rp3,7 miliar melalui pergeseran, maka penyidik perlu meminta pertanggungjawaban hukum pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan kebijakan tersebut, termasuk Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Ia menilai dugaan penyimpangan tidak hanya dapat dilihat dari proses pengadaan lahan, tetapi juga dari kebijakan penganggaran apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Kejari Kepulauan Talaud menetapkan dan menahan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan SPBU Melonguane Tahun Anggaran 2022.

Keempat tersangka berasal dari unsur Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), Badan Pertanahan Nasional (BPN), mantan pejabat BPN, serta pihak swasta selaku pemilik lahan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kepulauan Talaud, Bryan Saputra Tambuwun, menjelaskan perkara bermula ketika Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud berencana membangun Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Mini.

Namun, berdasarkan hasil studi kelayakan dan koordinasi dengan Pertamina, proyek tersebut dinilai belum layak secara bisnis sehingga pemerintah daerah diarahkan untuk membangun SPBU.

Tahap awal pembangunan SPBU diawali dengan pengadaan lahan.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan, proses pengadaan tanah tersebut diduga dilakukan tanpa perencanaan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum.

Meski luas lahan kurang dari lima hektare sehingga masuk kategori pengadaan sederhana, penyidik menduga tahapan pengadaan tetap tidak dilaksanakan sesuai ketentuan.

Saat itu, Bupati Kepulauan Talaud menerbitkan Surat Keputusan (SK) penetapan lokasi yang langsung menunjuk lahan milik tersangka RK di Kelurahan Melonguane Barat.

Pengadaan lahan kemudian dianggarkan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2022 dengan pagu Rp5 miliar yang bersumber dari pinjaman Pemerintah Kabupaten kepada Bank SulutGo.

Berdasarkan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), nilai lahan seluas 2,5 hektare ditetapkan sekitar Rp4,9 miliar dan selanjutnya dibayarkan oleh pemerintah daerah.

Dalam penyidikan, Kejari menemukan sejumlah dugaan kejanggalan.

Di antaranya, laporan penilaian KJPP senilai Rp4,9 miliar diduga tidak didukung data yang valid.

Selain itu, pembayaran dilakukan untuk luas lahan 2,5 hektare, padahal hasil pengukuran fisik hanya sekitar 2,23 hektare atau terdapat selisih sekitar 2.700 meter persegi.

Penyidik juga mengungkap lahan berstatus Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik tersangka RK tersebut tengah diagunkan di Bank BTN Manado akibat kredit macet.

Lahan seluas sekitar 3,3 hektare itu bahkan disebut pernah dilelang dengan harga sekitar Rp1,5 miliar namun tidak terjual, sebelum akhirnya dibeli Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud dengan nilai yang jauh lebih tinggi.

Kejari Kepulauan Talaud menyebut dugaan praktik mark-up harga lahan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,2 miliar.

Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

-

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.