Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pelapor dalam laporan kasus dugaan penganiayaan dan pengrusakan yang dilakukan sejumlah pemuda di Coffee Pourvis, Jalan Pinang Putih Puncak, Kelurahan Hative Kecil, Kota Ambon, telah mencabut laporan.
Hal ini disampaikan Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, IPDA Janete S Luhukay, saat dikonfirmasi reporter TribunAmbon.com, Senin (27/7/2026).
Kabar pencabutan laporan ini setelah resmi Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease mengamankan dua orang pemuda yang diduga tersangka dalam perkara tersebut.
Baca juga: Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Ambon Meningkat, Polresta Tangani Lebih dari 200 Perkara
Baca juga: Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Ambon Meningkat, Polresta Tangani Lebih dari 200 Perkara
Kedua hingga kini belum diketahui identitas pasti.
“Untuk Porvis Pelapor sudah ajukan untuk Cabut Laporan,” ungkap IPDA Janete S Luhukay.
Terkait dengan nasib apakah kedua tersangka masih tetap ditahan atau tidaknya, Kasi Humas Polresta Ambon mengakui sementara dalam koordinasi.
Hal serupa pula pada kelanjutan penegakan hukum kasus tersebut.
“Masih sementara proses untuk pengajuan laporan pencabutan,” sambungnya melalui pesan WhatsApp.
Rekaman kamera pengawas yang beredar luas di media sosial memperlihatkan sekitar 10 pemuda mendatangi kafe tersebut dan menanyakan keberadaan seseorang.
Namun setelah mendapatkan penjelasan bahwa orang yang dicari tidak berada di lokasi, mereka langsung masuk ke dalam kafe dan melakukan penganiayaan terhadap sejumlah pengunjung maupun pekerja yang berada di tempat itu.
Tidak hanya itu, sejumlah fasilitas kafe juga mengalami kerusakan.
Kursi dan meja tampak dibanting dalam aksi yang terekam jelas oleh kamera CCTV.
Akibat tindakan tersebut, melalui Owner Coffee Pourvis, Farhan Attamimy, langsung mengajukan laporan tindakan tersebut ke SPKT Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease.(*)