BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Fathurrahman, terdakwa kasus percobaan pembakaran rumah mantan mertuanya di Banjarmasin Kalimantan Selatan, dituntut hukuman 5 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh JPU Kejari Banjarmasin, Sri Wulandari, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (27/7/2026).
Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Fidiyawan Satriantro, JPU menyamaikan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana.
Meski demikian, jaksa memaparkan beberapa poin yang dapat meringankan posisi hukum terdakwa.
"Terdakwa mengakui semua kesalahannya, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, serta berlaku sopan dan bersikap baik selama proses persidangan," kata JPU.
Baca juga: Teror Pembakaran Rumah Gegerkan Warga Pasar Lama Banjarmasin, Polisi Lakukan Penyelidikan
Berdasarkan pertimbangan tersebut, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan kepada terdakwa.
Mendengar tuntutan tersebut, Fathurrahman yang tertunduk dengan wajah penuh penyesalan langsung menyampaikan permohonan keringanan hukuman secara lisan kepada majelis hakim.
"Saya memohon keringanan hukuman, Pak Hakim. Orangtua saya sudah tua dan tidak ada yang merawatnya," ucapnya.
Usai mendengar tuntutan JPU dan permohonan keringanan dari terdakwa, Ketua Majelis menyampaikan penundaan sidang hingga pekan depan.
Berdasarkan isi surat dakwaan JPU aksi Fathurrahman bermula pada Selasa (10/3/2026), saat terdakwa emosi usai membahas mantan istrinya yang menolak menandatangani akta jual beli sebuah rumah di Banjarbaru.
Keesokan harinya, Rabu (11/3/2026), terdakwa mendatangi rumah mantan mertuanya tersebut di Jalan HKSN, Kelurahan Alalak Selatan, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Setibanya di lokasi, terdakwa sempat berteriak melontarkan ancaman pembakaran.
Ia kemudian melemparkan botol kaca berisi bahan bakar minyak (BBM) ke arah jendela depan hingga pecah.
Baca juga: Aksinya Terekam CCTV, Pelaku Teror Pembakaran Rumah di Kaltara Ditangkap Saat Bakar Jemuran
Aksi tersebut terhenti setelah dipergoki penghuni rumah, hingga terdakwa memilih kabur melarikan diri.
Sejumlah barang bukti turut disita dan dihadirkan di persidangan, antara lain pecahan botol kaca, pecahan kaca pintu, rekaman CCTV, serta satu unit sepeda motor yang digunakan terdakwa saat beraksi.
Atas perbuatannya, Fathurrahman didakwa melanggar Pasal 308 ayat (1) jo Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)