TRIBUNJAKARTA.COM - SSA (21) mahasiswi asal Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor nekat melahirkan seorang diri di toilet Terminal Pasar Minggu Senin (20/7/2026).
Bayi perempuan itu lalu disimpan di tas saat SSA berniat melakukan wawancara kerja.
Kini, polisi telah menetapkan SSA sebagai tersangka terkait kasus kematian bayi perempuannya.
SSA terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
SSA (21) mengaku sengaja menyembunyikan kehamilannya dari keluarga sejak April 2026.
Peristiwa ini berawal dari hubungan di luar nikah yang dijalani SSA bersama kekasihnya sejak Oktober 2025.
SSA baru menyadari dirinya hamil pada April 2026.
Karena merasa malu dan takut, ia memilih untuk tidak memberi tahu siapa pun mengenai kondisinya tersebut, termasuk ke keluarga dan kekasihnya.
"Tersangka menutupi kehamilannya dikarenakan malu dan takut diketahui oleh keluarganya," jelas Wakil Kepala Polresta Bogor Kota, AKBP Arie Trestiawan, Senin (27/7/2026).
Kehamilannya pun tidak diketahui oleh keluarga maupun lingkungan sekitar karena kondisi fisik SSA.
Ia memiliki bentuk fisik yang terbilang gemuk, sehingga dari tampak luar tidak menimbulkan tanda-tanda kehamilan pada umumnya.
"Usia kandungan sudah normal sembilan bulan. Tersangka menutupinya dari keluarga maupun masyarakat karena kehamilannya tidak dipertanggungjawabkan oleh pasangannya," kata Wakasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Yanto Heri
Peristiwa bermula pada Minggu malam, 19 Juli 2026, sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat itu, SSA mulai merasakan kontraksi, namun lebih memilih menahannya dibanding mencari pertolongan medis.
Lalu pada Senin, 20 Juli 2026 sekira pukul 07.00 WIB, SSA berkendara menggunakan sepeda motor menuju daerah Jakarta untuk mengikuti wawancara kerja.
Di tengah perjalanan sekira pukul 15.00 WIB, ia merasakan kontraksi hebat pada perutnya.
SSA kemudian memutuskan untuk berhenti di Terminal Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dan masuk ke toilet umum.
Di dalam toilet umum tersebut, SSA melahirkan bayinya seorang diri tanpa bantuan tenaga medis maupun orang lain.
"Tersangka mencari toilet umum, mengunci pintu, dan melahirkan seorang diri tanpa bantuan medis," jelas AKP Yanto Heri dikutip dari TribunnewsBogor.com.
Saat lahir, bayi berjenis kelamin perempuan itu tidak bergerak dan tidak mengeluarkan suara tangisan, sehingga SSA mengasumsikan bayinya telah meninggal dunia.
"Bayi berjenis kelamin perempuan beserta plasentanya langsung dimasukkan ke dalam tas ransel hitam. Tersangka menyangka bayinya sudah meninggal karena tidak menangis," lanjutnya.
Usai melahirkan, SSA membersihkan diri dan beristirahat sejenak di toilet.
Ia kemudian membawa tas ransel berisi jasad bayi tersebut pulang ke Bogor menggunakan sepeda motor seorang diri.
Setibanya di rumah di wilayah Bogor Utara sekitar pukul 20.00 WIB, SSA menyimpan tas ransel berisi jasad bayi itu di dalam lemari pakaian miliknya.
Jasad bayi tersebut tersimpan di dalam lemari selama lima hari.
Rencana menguburkan bayi sempat muncul pada Rabu sore.
Namun, SSA mengaku batal melakukannya karena harus mengurus sepeda motornya yang hilang.
Pada hari yang sama, Rabu, 23 Juli 2026, SSA membawa tas ransel itu ke rumah pamannya dan meletakkannya di atas tumpukan baju di dalam kardus.
Kasus ini akhirnya terungkap setelah paman tersangka menemukan tas berisi jasad bayi tersebut pada Rabu malam pukul 19.30 WIB.
Penemuan itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian pada hari yang sama.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat SSA dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pasal ini mengatur pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
Penyidik juga menerapkan pasal alternatif, yakni Pasal 460 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pembunuhan anak sendiri, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk terus meningkatkan perhatian dan komunikasi dengan anak-anak mereka agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.
"Kepada para orang tua yang memiliki anak, khususnya perempuan, untuk lebih sering memberikan perhatian dan edukasi terkait bahaya pergaulan bebas," pungkas Arie.
Baca juga: Sebelum Ditangkap Bareskrim, Kasat Narkoba Polres Tangsel Raih Penghargaan Hingga Ungkap Kasus Besar
Baca juga: Kasat Narkoba Polres Tangsel dan 6 Anggotanya Ditangkap Bareskrim, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba
Baca juga: Modus Baru Edarkan Sabu, Pria di Bekasi Sembunyikan Narkoba dalam Kemasan Pakan Burung