Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Ambon Meningkat, Polresta Tangani Lebih dari 200 Perkara
Ode Alfin Risanto July 27, 2026 09:47 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Ambon menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. 

Sepanjang Januari hingga Juli 2026, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menangani lebih dari 200 perkara.

Lonjakan kasus tersebut menjadi perhatian serius aparat kepolisian di tengah tingginya jumlah laporan dan pengaduan masyarakat yang diterima Satreskrim Polresta Ambon.

Berdasarkan penelusuran TribunAmbon.com, selama periode Januari hingga Juli 2026, Satreskrim Polresta Ambon telah menerima lebih dari 700 Laporan Polisi (LP) dan lebih dari 700 Pengaduan Masyarakat.

Baca juga: Rotasi Sejumlah Pejabat Polda Maluku: Kapolsek Nusaniwe hingga Wakapolres Malteng Berganti

Baca juga: Imigrasi dan TNI AL Perkuat Sinergi, Awasi Aktivitas WNA di Laut Maluku

Dengan demikian, total lebih dari 1.400 laporan dan aduan telah masuk ke Satreskrim dalam kurun waktu tujuh bulan pertama tahun ini. 

Angka tersebut dinilai mencerminkan meningkatnya kesadaran hukum masyarakat sekaligus kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian untuk menangani berbagai tindak pidana.

Kasat Reskrim Polresta Ambon, Kompol Androyuan Elim, saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Senin (27/7/2026), mengungkapkan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi salah satu perkara yang cukup mendominasi penanganan penyidik.

"Lebih dari 200 perkara ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Angka ini menjadi perhatian serius kita bersama, sekaligus membuktikan keberanian masyarakat yang semakin terbuka untuk menyuarakan dan melaporkan kekerasan terhadap kelompok rentan," ujar Androyuan.

Menurutnya, setiap laporan yang masuk akan diproses secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menegaskan, Polresta Ambon berkomitmen menuntaskan setiap perkara secara transparan dan memberikan perlindungan kepada para korban.

Meski demikian, Androyuan mengingatkan bahwa penegakan hukum bukan satu-satunya solusi untuk menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Namun, penegakan hukum hanyalah jalur hilir. Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat, terutama para orang tua, tokoh agama, dan tokoh masyarakat, untuk bersama-sama memperkuat benteng pencegahan dari rumah dan lingkungan sekitar," katanya.

Ia menilai peran keluarga menjadi kunci utama dalam mencegah terjadinya tindak kekerasan. 

Pengawasan terhadap anak, komunikasi yang baik di lingkungan keluarga, serta kepedulian masyarakat dinilai mampu meminimalkan potensi terjadinya kejahatan terhadap kelompok rentan.

"Mari kita tingkatkan pengawasan terhadap anak-anak kita, kurangi potensi konflik, dan jaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif. Jika melihat atau mengalami potensi tindak pidana, jangan ragu untuk segera melapor melalui saluran resmi kepolisian," imbaunya.

Polresta Ambon berharap meningkatnya keberanian masyarakat melapor dapat diiringi dengan meningkatnya kepedulian seluruh pihak dalam mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak, sehingga angka kasus serupa di Kota Ambon dapat terus ditekan.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.