3 Ranperda Baru Kota Batu Disetujui, Atur Soal Desa Hingga Perlindungan Perempuan dan Anak
Eko Darmoko July 27, 2026 10:00 PM

SURYAMALANG.COM, KOTA BATU - Tiga Rancangan peraturan daerah (Ranperda) baru telah disetujui DPRD Kota Batu dalam Rapat Paripurna bersama Wali Kota Batu di Gedung DPRD Kota Batu, Senin (27/7/2026).

Ketiga Ranperda itu meliputi Ranperda tentang desa, Ranperda Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, dan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU).

Juru bicara DPRD Kota Batu, Agung Sugiyono mengatakan, seluruh materi dan draf Ranperda telah melalui serangkaian pembahasan mendalam bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.

Dari hasil pembahasan itulah akhirnya ketiga Ranperda tersebut akhirnya disetujui.

Baca juga: Jadi Kota Terdingin di Jatim Tembus 11 Derajat, Warga Batu Diminta Waspada Serangan Alergi dan Asma

“Terkait Ranperda Pelindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dalam upaya pencegahan, penanganan, pelindungan, pendampingan, hingga pemulihan korban agar hak-haknya terpenuhi secara cepat dan aman,” kata Agung Sugiyono kepada SURYAMALANG.COM, Senin (27/7/2026).

Sedangkan RaNperda tentang Desa lanjut Agung disusun untuk memperkuat rekognisi, pelindungan, dan pemberdayaan desa agar tumbuh menjadi kawasan yang mandiri, sejahtera dan sejalan dengan revisi Undang-Undang Desa.

“Untuk Ranperda Perubahan terkait PSU, DPRD menekankan pentingnya penegasan kewajiban para pengembang permukiman serta perbaikan mekanisme pengawasan guna mencegah penyalahgunaan fungsi fasilitas umum,” jelasnya.

Dengan adanya tiga Ranperda yang baru disetujui ini, DPRD Kota Batu berharap agar mampu meningkatkan efektivitas tata kelola pemerintahan, kepastian hukum, serta kualitas pelayanan publik bagi seluruh warga Kota Batu.

Khusus untuk Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak korban kekerasan dibuat karena meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Batu.

Hal inilah yang mendorong Pemerintah Kota Batu untuk mengajukan Ranperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kepada DPRD Kota Batu agar memiliki payung hukum.

Hal itu juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Baca juga: Dugaan SPJ Ganda Porprov Jatim 2025 di Batu Mencuat di Tengah Penyelidikan Dana Hibah KONI

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.