TRIBUN-MEDAN.com - Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Pardiman ditangkap.
Penangkapan ini diduga berkaitan dengan bisnis narkoba.
AKP Pardiman sempat raih pengharhaan tiga bulan sebelum ditangkap tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.
Baca juga: DIDUGA Terlibat Judol Hingga Salahgunakan Anggaran, Sudaryono Pecat 261 Pegawai BGN: Ngentit Duit
Pardiman ditangkap karena penyalahgunaan narkoba, hingga penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara narkotika.
Selain AKP Pardiman, lima perwira lain yang bertugas di lingkungan Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan juga turut diamankan oleh tim gabungan Bareskrim Polri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keenam personel tersebut memiliki jabatan strategis di satuan narkoba Polres Tangerang Selatan.
Mereka terdiri atas AKP Pardiman selaku Kasatresnarkoba Polres Tangerang Selatan, Ipda Apip Kurniawan sebagai Panit 2 Unit 1 Satresnarkoba, Ipda Ndaru Wahyu Prayogo selaku Panit Tim Khusus Satresnarkoba, serta Ipda Oki Wira Pranata yang menjabat Kanit 1 Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.
Baca juga: LIVE SCORE Hasil Indonesia vs Kamboja Siapa Menang Malam Ini, Seru Piala AFF 2026
Selain itu, turut diamankan Ipda Rudy yang menjabat Panit Baya Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan serta Ipda Frandhika Pria Dwi Oktavianto yang bertugas sebagai Katimsus Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.
Tidak hanya personel dari Polres Tangerang Selatan, tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri juga mengamankan seorang anggota Polda Aceh dalam operasi yang sama.
Penangkapan Pardiman dikonfirmasi Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso.
"Bahwa benar Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury telah melakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangsel," kata Eko dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).
"Terkait kasus peredaran gelap narkoba dan penyalahgunaan narkoba serta penyalahgunaan wewenang dalam Gakkum Narkoba," lanjutnya.
Dapat Pengharhaan
Sebelumnya, Pardiman dan 47 anggota Polres Tangsel lainnya mendapat penghargaan dari Kapolres Tangerang Selatan atas keberhasilan dalam pengungkapan kasus serta dedikasi tinggi dalam pelaksanaan tugas.
Penyerahan penghargaan dilaksanakan dalam apel resmi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo di Aula Lantai 4 Polres Tangsel pada Rabu, (29/4/2026).
“Saya berharap kinerja yang telah dicapai dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan. Penghargaan ini harus menjadi teladan bagi rekan-rekan lainnya. Kalau belum bisa berprestasi, minimal bekerja dengan baik dan tidak melakukan pelanggaran,” ujar Kapolres.
Penghargaan ini diberikan berdasarkan Keputusan Kapolres Tangerang Selatan Nomor KEP/44/IV/2026, yang mencakup sejumlah keberhasilan pengungkapan kasus narkotika dalam jumlah besar, penggagalan upaya bunuh diri oleh anggota Samapta bersama masyarakat, pengungkapan kasus penodongan (senpi) terhadap pengemudi ojek online yang sempat viral oleh persaonel Sat Intelkam, hingga optimalisasi layanan 110 Polri dan Command Center dalam mendukung pelayanan publik yang cepat dan responsive oleh personel TIK.
Tiga bulan sebelum ditangkap, Pardiman memimpin penangkapan terhadap dua orang laki-laki berinisial R.F (31) dan M (28). Mereka diduga menyalahgunakan atau memperjualbelikan obat keras golongan daftar G secara ilegal tanpa resep dokter.
Pardiman menjelaskan, pengungkapan kasus obat terlarang ini berawal dari laporan masyarakat di kawasan Pondok Benda, Pamulang.
Baca juga: Misteri Kematian Brigadir Eko di Jambi, Kini 5 Polisi Jadi Tersangka
“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap badan dan tempat, ditemukan sejumlah barang bukti berupa obat daftar G berbagai jenis,” ujar Pardiman saat memberikan keterangan kepada media, Rabu (22/04/2026).
Dari hasil penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa hexymer 468 butir, tramadol sebanyak 174 butir, trihexyphenidyl 88 butir, alprazolam 1 mg sebanyak 14 butir, serta puluhan butir obat daftar G lainnya.
Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp 468.000, yang diduga hasil penjualan, dua pak plastik klip, serta dua unit handphone milik pelaku.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 ayat (1) subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Kasus Narkoba Antar Pulau
Sebelumnya, tim Pardiman mengungkap peredaran narkotika jenis sabu, ekstasi dan etomidate dengan modus pengiriman melalui jalur transportasi darat antar Pulau Sumatera dan Jawa.
Kapolres Tangsel, AKBP Boy Jumalolo, menjelaskan, dalam pengungkapan tersebut diamankan tiga orang tersangka, yakni HP (35), KN (40), dan RR (29) dari tiga lokasi berbeda.
Tersangka H.P diamankan pada 9 Februari 2026 di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa:
– Sabu seberat 742,52 gram
– 49 butir ekstasi warna oranye (27,84 gram)
– 48 butir ekstasi warna cokelat (18,56 gram)
– 5 cartridge pod merek “Yakuza” berisi cairan etomidate dengan berat bruto 42,63 gram
– 1 unit timbangan digital
– 1 unit handphone merek Vivo
Berdasarkan hasil pemeriksaan, HP mengaku mendapatkan barang tersebut dari KN. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan KN pada 10 Februari 2026 di wilayah Kalideres, Jakarta Barat.
Pengembangan kembali dilakukan dan pada 18 Februari 2026, petugas berhasil mengamankan RR di wilayah Karang Tengah, Kota Tangerang. Dari tersangka RR disita enam bungkus plastik teh Cina merek Guanyin berisi sabu dengan berat bruto 6.238,6 gram.
“Tersangka RR mengaku sudah empat kali menerima narkotika jenis sabu dari PJ (DPO) yang rencananya akan diedarkan di wilayah Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan DKI Jakarta,” ujar Kapolres pada Rabu (25/2/2026).
Dari pengungkapan tersebut, Polres Tangsel berhasil menyelamatkan sekitar 13.900 jiwa dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu, 97 jiwa dari narkotika jenis ekstasi, serta 5 jiwa dari penyalahgunaan cairan etomidate.
“Sesuai arahan Polda Metro Jaya bahwa tidak ada ruang bagi peredaran gelap narkoba, Polres Tangerang Selatan memastikan akan menindak tegas para pelaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kapolres.
(*/tribun-medan.com)