TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif (Ekraf) Kabupaten Malinau saat ini memuat 20 subsektor sebagai cakupan pengembangan daerah.
Dalam draf Raperda Inisiatif DPRD Malinau yang tengah memasuki tahap uji publik tersebut, pemerintah daerah mengakomodasi berbagai bidang, termasuk subsektor lokal seperti olahraga adat dan wisata budaya.
Draf ini diproyeksikan menjadi landasan hukum bagi diversifikasi ekonomi di Malinau agar berbagai potensi, baik dari sektor industri kreatif modern maupun kearifan lokal, memiliki payung regulasi yang jelas.
Anggota DPRD Malinau, Halim Pratama, menjelaskan bahwa penyusunan draf ini merupakan langkah sinkronisasi aturan untuk memastikan pengembangan sektor ekonomi kreatif di Malinau berjalan secara terstruktur.
Ia menilai bahwa pelaku usaha kreatif dan pegiat budaya di daerah memang membutuhkan payung hukum agar karya mereka mendapat perlindungan serta dukungan pengembangan dari pemerintah daerah.
"Penyusunan Raperda ini bertujuan agar ada sinkronisasi aturan dalam pengembangan sektor ekonomi kreatif di Malinau. Kami memasukkan subsektor yang bersentuhan langsung dengan potensi lokal, seperti olahraga tradisional dan wisata budaya, agar ke depannya memiliki landasan untuk dikelola secara terstruktur," ujarnya, Senin (27/7/2026).
Baca juga: DPRD Malinau Lagi Susun Raperda Penataan Ekonomi Kreatif, Dorong Pelaku UMKM Lokal ke Mancanegara
Selain mengatur subsektor, draf Raperda ini juga menyoroti kebutuhan infrastruktur pendukung, seperti pusat kreasi dan pusat pelatihan bagi pelaku usaha kreatif.
20 Subsektor pelaku ekraf meliputi; Aplikasi, Gim (Game Development), Arsitektur, Desain Interior, Desain Komunikasi Visual, Desain Produk, Fashion, Film, Animasi, dan Video, Fotografi, Kriya.
Selain itu, cakupan pengembangan juga meliputi sektor Kuliner, Musik, Penerbitan, Periklanan, Pertunjukan, Seni Rupa, Televisi dan Radio, Aktivitas Olahraga di Alam Terbuka, Olahraga dan Permainan Tradisional, serta Wisata Budaya.
"Bagaimana pemerintah daerah dapat memfasilitasi kebutuhan pelaku usaha kreatif. Dengan adanya pusat kreasi nanti, satu lokasi bisa menampung aktivitas yang beragam untuk menunjang pengembangan usaha masyarakat," tambahnya.
Saat ini, draf Raperda tersebut masih berada pada tahap uji publik guna menjaring masukan dari masyarakat.
Publik dapat memberikan tanggapan sebelum draf tersebut masuk ke tahap pembahasan intensif antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Panitia Khusus (Pansus) di DPRD.
(*)
Penulis: Mohammad Supri