Pemkab Pegunungan Arfak Dapat Sinyal Positif Kemendagri untuk Pembentukan Perseroda
Hans Arnold Kapisa July 27, 2026 10:44 PM

TRIBUNPAPUABARAT.COM, PEGUNUNGAN ARFAK - Upaya Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf) membentuk Persero Daerah (Perseroda) mendapat dukungan sekaligus arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Sejumlah masukan diberikan agar proses pembentukan badan usaha milik daerah tersebut berjalan sesuai ketentuan dan mampu mengelola potensi ekonomi lokal secara optimal.

Ketua Tim Kerja Pembentukan BUMD Kabupaten Pegaf, Ayub Msiren, mengatakan pihaknya telah melakukan konsultasi dengan Direktorat BUMD dan Subdirektorat Otonomi Khusus Kemendagri terkait rencana pembentukan perusahaan daerah.

“Dari Kemendagri disarankan agar dibentuk Persero Daerah karena orientasinya mencari keuntungan sehingga seluruh potensi ekonomi daerah dapat dikelola secara maksimal,” ujar Ayub, Senin (27/7/2026).

Rekomendasi Kemendagri sejalan dengan hasil kajian akademik yang disusun bersama tim dari Universitas Papua, Universitas Hasanuddin, dan Universitas Gadjah Mada.

Kajian itu menilai sejumlah sektor usaha memiliki prospek besar untuk dikelola Perseroda, antara lain pertanian, pariwisata, pertambangan, logistik bahan bangunan, hingga perdagangan kebutuhan pokok masyarakat.

Kemendagri juga memberikan arahan terkait penyertaan modal awal. Pemerintah daerah diminta tidak memberikan modal dalam jumlah besar pada tahap awal.

Perseroda diharapkan memulai usaha sesuai kemampuan modal yang tersedia, kemudian membuka peluang kerja sama investasi setelah menunjukkan perkembangan dalam tiga tahun pertama.

“Langkah ini diharapkan membuat Perseroda tumbuh bertahap, sehat, dan memiliki daya tarik bagi investor,” jelas Ayub.

Selain itu, Pemkab Pegaf diminta menyiapkan regulasi pendukung sebagai dasar hukum operasional Perseroda.

Baca juga: Pemkab Pegunungan Arfak Percepat Pembentukan Perseroda untuk Dongkrak PAD

Regulasi tersebut meliputi Peraturan Daerah (Perda) tentang penyertaan modal, Perda pertambangan, hingga Perda dana abadi untuk pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.

Dana abadi nantinya dapat digunakan mengantisipasi dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan, termasuk rehabilitasi lahan dan reboisasi.

Saat ini, proses pembentukan Perseroda telah memasuki tahap penyempurnaan dokumen legalitas.

Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap oleh Kemendagri, tahapan selanjutnya adalah konsultasi publik, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) bersama DPRK Pegaf, hingga memperoleh nomor registrasi dari Kemendagri sebelum ditetapkan menjadi Perda.

“Kecepatan pembentukan Perseroda sangat bergantung pada kelengkapan dokumen. Kami berharap seluruh persyaratan dapat segera dipenuhi agar prosesnya berjalan sesuai target,” kata Ayub.

Perseroda yang tengah dipersiapkan tersebut diharapkan menjadi instrumen peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mengoptimalkan pengelolaan potensi ekonomi lokal, serta mendorong kemandirian fiskal Kabupaten Pegaf di masa mendatang.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.