- Kuasa hukum eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung, O.C. Kaligis mengkritik prosedur penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap kliennya.
Menurutnya, tindakan aparat penegak hukum terlalu berlebihan serta mengabaikan rekam jejak kliennya yang merupakan eks perwira militer.
Kaligis menyoroti cara penangkapan terhadap kliennya yang dianggap bak teroris, padahal profil Lodewyk sebagai purnawirawan militer berpangkat Letjen.
"Dia baru mau ketemu sudah ditangkap, tangkapnya kayak teroris lho. Dia ini tentara lho," kata OC Kaligis seusai sidang praperadilan agenda pembacaan permohonan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/7/2026).
Kaligis menambahkan, kliennya juga ingin hadir langsung dalam persidangan.
"Ini tulisan tangan dia sendiri dari penjara. Mengapa dia mau muncul sendiri? Karena dia merasa difitnah," ujar Kaligis kepada wartawan.
Dalam suratnya, Pusung menyatakan berhak menyampaikan fakta persidangan secara langsung di hadapan publik dan majelis hakim.
Kaligis menilai kehadiran fisik kliennya sangat penting untuk meluruskan berbagai tuduhan sekaligus menjunjung asas transparansi penegakan hukum yang dijamin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).