BK DPRD TTU Putuskan Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Tiga Anggota Dewan
Ryan Nong July 28, 2026 12:19 AM

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 


POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Rapat pengambilan keputusan sanksi etik terhadap tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Badan Kehormatan (BK) tuntas dilaksanakan. Rapat tersebut berakhir sekira pukul 21.00 WITA. 

Ketua BK DPRD TTU, Maximus Taek Manehat mengatakan, setelah rapat pengambilan kesimpulan ini tuntas dilaksanakan, mereka langsung menyerahkan hasil atau keputusan BK tersebut kepada pimpinan DPRD Kabupaten TTU.

"Jadi tugas kami sudah selesai, selanjutnya silahkan teman-teman koordinasi dengan pimpinan," ujarnya, Senin, 27 Juli 2026 malam.

Hasil rapat pengambilan keputusan BK DPRD TTU ini nantinya akan diumumkan di dalam forum paripurna.

Baca juga: Pimpinan DPRD TTU Harap Keputusan Rapat Dewan Kehormatan Beri Rasa Keadilan Bagi Keluarga

Dikatakan Maximus, pengambilan keputusan dalam rapat ini berlangsung cukup alot. Pasalnya, setiap anggota BK memiliki persepsi masing-masing. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa, keputusan harus diambil demi menyelamatkan lembaga DPRD Kabupaten TTU. 

Ia menegaskan bahwa, pihaknya tidak meminta keterangan para saksi ahli. Pasalnya, saksi ahli dalam rapat BK bersifat fakultatif.

Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Kristoforus Efi mengatakan, pada hari ini, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten TTU menggelar rapat keputusan akhir terkait laporan keluarga almarhumah Dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau Dokter Icha. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh tiga oknum anggota DPRD TTU.

"Rencananya hari ini Badan Kehormatan melaksanakan rapat keputusan akhir," ujarnya, Senin, 27 Juli 2026.

Dikatakan Kristoforus, rapat keputusan akhir tersebut merupakan domain Badan Kehormatan. Hasil keputusan tersebut akan dilaporkan kepada pimpinan DPRD TTU untuk ditindaklanjuti. Ia menegaskan tidak mengetahui keputusan akhir dari Badan Kehormatan. Pasalnya, saat ini rapat tersebut sedang berlangsung.

Kristoforus berharap keputusan dalam rapat pengambilan kesimpulan BK DPRD TTU bisa memberikan keadilan untuk keluarga, dan masyarakat pada umumnya. 

Apabila pada hari ini Badan Kehormatan menyerahkan hasil rapat keputusan maka, agenda rapat paripurna dijadwalkan berdasarkan jenis keputusan. 

"Karena masing-masing jenis keputusan sudah diatur, nanti keputusan A nanti paripurna begini, keputusan B nanti cukup misalnya penyampaian laporan tertulis dan keputusan C harus lewat paripurna khusus," ungkapnya.

Oleh karena itu, Pimpinan DPRD masih menanti jenis keputusan dari Badan Kehormatan. Setelah keputusan itu diterima, mereka akan mengumumkan kepada masyarakat. (bbr)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.