Kasus TPPO di NTT Belum Reda, Perlindungan Korban dan Pencegahan Harus Diperkuat
Ryan Nong July 28, 2026 12:19 AM

Laporan Reporter POS-KUPANG. COM, Alexandro Novaliano Demon Paku


POS-KUPANG. COM, KUPANG -- Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) masih menjadi persoalan serius di Nusa Tenggara Timur (NTT).  Hingga pertengahan 2026, Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda NTT mencatat 13 laporan polisi terkait dugaan TPPO, sementara jumlah korban mencapai 48 orang.

Data tersebut menunjukkan praktik perdagangan orang masih menjadi ancaman bagi masyarakat di provinsi yang selama ini dikenal sebagai salah satu daerah asal pekerja migran Indonesia.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTT Kombes Pol. Dr. Nova Irone Surentu mengatakan, penanganan TPPO tidak cukup hanya mengandalkan proses penegakan hukum. Menurut dia, upaya pencegahan harus diperkuat dengan melibatkan berbagai pihak.

Baca juga: Rieke Pitaloka: Pengawasan Imigrasi di NTT Belum Seimbang dengan Ancaman TPPO

"Kami percaya bahwa pemberantasan perdagangan orang tidak dapat dilakukan hanya melalui penindakan. Pencegahan harus dimulai dari keluarga, desa, sekolah, pemerintah daerah, tokoh agama, hingga seluruh elemen masyarakat. Sinergi adalah kunci utama memutus mata rantai perdagangan orang," kata Nova saat Taklimat Awal Pemeriksaan BPK RI di Mapolda NTT, Senin (28/7).

Sepanjang tahun ini, berbagai upaya pencegahan dilakukan melalui patroli dialogis, sosialisasi di perguruan tinggi, kampanye di media massa dan media sosial, hingga kerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja, BP3MI, Imigrasi, pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh adat, dan organisasi masyarakat.

Sejumlah langkah juga dilakukan di lapangan, antara lain pengawasan di Pelabuhan Bolok Kupang dan Bandara El Tari bersama instansi terkait, penggagalan keberangkatan tenaga kerja ilegal menuju Kalimantan melalui Pelabuhan Tenau, penyelamatan korban TPPO asal Timor Tengah Selatan di Malaysia, serta penyelamatan delapan korban dugaan TPPO di Sumatera Utara.

Selain memperkuat pencegahan, penanganan perkara juga terus berjalan.

Pada 2025, Polda NTT menerima 16 laporan polisi terkait TPPO, dengan enam perkara telah dinyatakan lengkap atau P21. Sementara pada periode Januari hingga Juni 2026 terdapat 13 laporan polisi, terdiri atas tujuh perkara yang masih dalam penyelidikan, tiga perkara penyidikan, dan tiga perkara telah dinyatakan lengkap.

Data korban memperlihatkan masih besarnya dampak kejahatan tersebut. Sepanjang 2025 tercatat 94 korban, sedangkan hingga pertengahan 2026 terdapat 48 korban yang terdiri atas perempuan dewasa, perempuan anak, dan laki-laki dewasa.

Menurut Nova, setiap korban membutuhkan perlindungan yang tidak berhenti pada proses hukum semata.

"Di balik setiap angka statistik terdapat manusia yang harus kita lindungi. Fokus kami bukan sekadar menyelesaikan perkara, tetapi juga memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis, perlindungan hukum, rehabilitasi, serta kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan secara layak," ujarnya.

Dalam penanganan kasus, penyidik masih menghadapi sejumlah kendala, seperti luasnya wilayah kepulauan NTT, keterbatasan pengawasan di daerah terpencil, pemalsuan dokumen identitas, korban yang berada di luar negeri, minimnya alat bukti, hingga adanya korban yang enggan melanjutkan proses hukum karena tekanan maupun ancaman dari pelaku.

Untuk memperkuat perlindungan korban, Ditres PPA dan PPO berkoordinasi dengan LPSK, Dinas P3A, Rumah Bahagia Polda NTT, Rumah Harapan GMIT, LBH APIK, serta berbagai lembaga lainnya. 

Di sisi lain, upaya pencegahan juga diperluas melalui pembentukan Kampung Zero TPPO, kerja sama dengan Atase Kepolisian KBRI Malaysia terkait pemulangan korban, serta penguatan sinergi lintas kementerian dan lembaga.

Nova mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang menjanjikan penghasilan besar tanpa prosedur yang jelas.

"Kami mengajak seluruh masyarakat Nusa Tenggara Timur untuk tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan dengan iming-iming gaji besar tanpa prosedur yang jelas. Laporkan apabila menemukan indikasi perdagangan orang, eksploitasi perempuan dan anak, maupun perekrutan tenaga kerja ilegal. Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama kami," katanya.(nov) 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.