SAAT peringatan Hari Lahir Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ke-28 di Jakarta Convention Center pada 23 Juli 2026, Presiden Prabowo Subianto melontarkan satu istilah yang segera menguasai ruang publik, yakni "londo ireng".
Dalam pidato yang pada mulanya berbicara tentang demokrasi, kedaulatan, dan pembangunan nasional, Prabowo menegaskan bahwa Indonesia tidak antikritik.
Namun, pada saat yang sama, ia mengingatkan adanya pihak-pihak yang menurutnya bekerja untuk kepentingan bangsa lain.
Mereka, katanya, dahulu disebut londo ireng, kini mereka hadir dengan pakaian baru, bisa berupa jurnalis, pengamat, akademisi, maupun lembaga swadaya masyarakat.
Pidato tersebut sontak memunculkan dua reaksi yang sama-sama dapat dipahami.
Sebagian melihatnya sebagai peringatan yang sah agar Indonesia waspada terhadap operasi pengaruh asing yang memang menjadi fenomena nyata dalam politik global.
Di tengah rivalitas Amerika Serikat dan China, perang informasi, disinformasi, hingga pendanaan lintas negara memang bukan lagi teori konspirasi, tapi fakta geopolitik yang terdokumentasi.
Tidak ada negara yang tentunya boleh naif terhadap kemungkinan tersebut.
Namun, sebagian yang lain menangkap sesuatu yang lebih mengkhawatirkan. Mereka bertanya, ketika istilah historis yang selama ini diasosiasikan dengan pengkhianatan terhadap bangsa dilekatkan kepada profesi-profesi yang justru hidup dari kritik dan pengawasan terhadap kekuasaan, apakah negara sedang mengingatkan masyarakat tentang ancaman asing, atau sedang perlahan mengubah cara masyarakat memandang kritik itu sendiri? Pertanyaan ini jauh lebih penting daripada hanya memperdebatkan pilihan kata.
Baca juga: Hasto PDIP Tanggapi Pernyataan Prabowo soal Londo Ireng: Suara Kritis Seharusnya Diberi Ruang
Sebab dalam politik, bahasa tidak pernah hanya menjadi alat komunikasi. Bahasa adalah alat membangun kenyataan.
George Orwell pernah mengingatkan bahwa bahasa politik sering kali dipakai bukan hanya untuk menjelaskan realitas, tapi untuk membentuk realitas yang diinginkan penguasa.
Kata-kata tidak hanya menggambarkan dunia, tapi menciptakan cara manusia melihat dunia.
Ketika suatu kelompok terus-menerus diberi label tertentu, publik lambat laun tidak lagi menilai argumen mereka, melainkan identitas yang dilekatkan kepada mereka. Di sinilah istilah londo ireng menjadi menarik untuk dibaca, bukan sebagai persoalan linguistik, tapi sebagai fenomena filsafat politik.
Secara historis, londo ireng memang memiliki akar pada masa kolonial Hindia Belanda. Pada mulanya istilah itu merujuk kepada serdadu Afrika yang direkrut Belanda ke dalam KNIL.
Tetapi dalam perkembangan politik Indonesia, maknanya bergeser menjadi metafora bagi orang pribumi yang dianggap mengabdi kepada kepentingan penjajah.
Istilah ini bukan hanya sebutan, tapi vonis moral alias tidak hanya mengatakan seseorang berbeda pendapat, tapi juga mengatakan seseorang berpihak kepada musuh bangsa. Di situlah bobot simboliknya berada.
Baca juga: Prabowo Sebut Jurnalis-LSM Londo Ireng, Ray Rangkuti Minta DPR Ingatkan
Karena itu, ketika istilah tersebut muncul dari seorang presiden, maknanya tidak lagi berhenti sebagai retorika panggung, tapi menjadi sinyal politik yang memiliki daya membentuk persepsi kolektif.
Yang lebih menarik lagi, istilah ini tidak berdiri sendirian. Istilah ini merupakan mata rantai dari narasi yang dalam beberapa tahun terakhir berulang kali muncul dalam pidato-pidato Prabowo maupun sejumlah tokoh di lingkaran pemerintah.
Sebelumnya publik telah akrab dengan istilah seperti "antek asing", "proxy asing", "kepentingan asing", atau tudingan bahwa ada pihak-pihak tertentu yang sengaja ingin Indonesia gagal. Kini, londo ireng hadir sebagai metafora yang lebih historis, lebih emosional, sekaligus lebih tajam. Perubahan istilah ini sesungguhnya menunjukkan evolusi komunikasi politik.
Jika "antek asing" adalah bahasa politik modern, maka "londo ireng" adalah bahasa memori.
Istilah ini memanggil kembali luka kolonial, menghidupkan ingatan tentang pengkhianatan, lalu menempatkan konflik politik kontemporer ke dalam kerangka perjuangan kemerdekaan.
Dengan satu istilah, lawan tidak lagi hanya berbeda pendapat, tetapi berpotensi dipersepsikan sebagai pewaris kolaborator kolonial. Di sinilah filsafat politik mengajak kita berhenti sejenak.
Sebab demokrasi tidak hanya diukur dari keberadaan pemilu atau kebebasan memilih presiden. Demokrasi juga hidup dari cara negara memperlakukan perbedaan.
Hannah Arendt pernah menulis bahwa awal dari kemunduran politik bukanlah ketika orang berhenti memilih, tapi ketika ruang bersama tempat warga dapat berbicara mulai digantikan oleh pembelahan moral yang membedakan manusia menjadi "kita" dan "mereka". Politik kehilangan sifat deliberatifnya dan berubah menjadi arena identitas.
Dalam keadaan demikian, lawan politik tidak lagi dipandang sebagai sesama warga negara yang memiliki hak berbeda pendapat. Mereka berubah menjadi ancaman moral yang harus dicurigai. Persis di titik inilah istilah seperti londo ireng memperoleh kekuatan politiknya.
Tentu saja, tidak ada yang salah dengan nasionalisme. Bahkan dalam tradisi republik modern, nasionalisme sering menjadi perekat solidaritas warga. Yang menjadi persoalan adalah ketika nasionalisme berhenti menjadi cinta kepada tanah air, lalu berubah menjadi alat untuk mengukur kadar patriotisme orang lain.
Ernest Renan mengatakan bahwa bangsa bukan dibangun oleh kebencian terhadap musuh, tapi oleh kehendak untuk hidup bersama. Nasionalisme yang sehat memperbesar ruang kebersamaan, sementara nasionalisme yang defensif justru memperbesar ruang kecurigaan.
Karena itu, dalam negara demokrasi, kritik tidak pernah identik dengan ketidaksetiaan. Kritik adalah salah satu bentuk kesetiaan yang paling mahal, sebab lahir dari keyakinan bahwa negara selalu bisa menjadi lebih baik.
Di sinilah paradoks mulai muncul. Prabowo dalam pidato yang sama menegaskan bahwa pemerintah tidak antikritik. Pernyataan itu patut diapresiasi sebagai komitmen normatif. Tetapi, dalam filsafat politik, yang diuji bukan hanya pernyataan eksplisit, tapi juga konsekuensi dari bahasa yang dipilih. Sebab bahasa mempunyai logikanya sendiri.
Ketika kritik berulang kali ditempatkan berdampingan dengan narasi kepentingan asing, maka perlahan-lahan fokus publik bergeser. Yang diperdebatkan bukan lagi apakah kritik itu benar atau salah, tapi siapa yang menyampaikan kritik tersebut dan untuk kepentingan siapa.
Jürgen Habermas menyebut demokrasi modern sebagai “diskursive Demokratie”, demokrasi yang memperoleh legitimasi melalui kualitas percakapan publik. Kebenaran politik tidak lahir dari siapa yang paling berkuasa, tapi dari argumen yang mampu bertahan dalam ruang diskusi yang bebas dari intimidasi.
Ketika motif pembicara lebih dahulu dipersoalkan daripada isi pembicaraannya, kualitas deliberasi publik pun mulai mengalami erosi.
Fenomena ini tidak hanya terjadi di Indonesia. Jan-Werner Müller dalam “What Is Populism?” menunjukkan bahwa salah satu gejala paling umum dari populisme modern adalah kecenderungan pemimpin mengklaim dirinya sebagai representasi tunggal "rakyat yang sejati".
Konsekuensinya, kritik tidak lagi dipandang sebagai bagian sah dari demokrasi, tapi sebagai suara kelompok yang dianggap berada di luar komunitas moral bangsa.
Lawan politik kemudian mudah dicap sebagai elite korup, agen asing, atau pengkhianat nasional.
Yang mengkhawatirkan bukanlah penggunaan satu istilah tertentu, tapi ketika istilah-istilah semacam itu menjadi pola yang berulang.
Demokrasi jarang runtuh oleh satu pidato. Demokrasi lebih sering melemah sedikit demi sedikit melalui perubahan cara masyarakat memandang perbedaan pendapat.
Hari ketika kritik mulai dicurigai sebagai pengkhianatan adalah hari ketika demokrasi kehilangan salah satu fondasi moralnya yang paling penting, yakni keyakinan bahwa cinta kepada bangsa dapat diwujudkan melalui keberanian untuk mengoreksi kekuasaan.
Karl Popper pernah mengingatkan bahwa ancaman terbesar terhadap masyarakat terbuka (the open society) tidak selalu datang dari kudeta militer atau revolusi berdarah.
Ancaman itu justru lebih sering muncul melalui pemimpin yang memperoleh legitimasi secara demokratis, tetapi kemudian secara perlahan mengikis kebiasaan-kebiasaan demokrasi itu sendiri.
Demokrasi, kata Popper, bukan hanya prosedur memilih pemerintah, tapi mekanisme yang memungkinkan pemerintah terus-menerus dikoreksi tanpa harus dijatuhkan melalui kekerasan.
Peringatan Popper terasa relevan justru karena demokrasi modern jarang mati secara dramatis alias tidak roboh dalam satu malam. Demokrasi melemah seperti tebing yang digerus ombak, sedikit demi sedikit, hingga suatu hari orang menyadari bahwa daratan yang dahulu kokoh telah menghilang.
Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt, dalam “How Democracies Die”, menunjukkan pola yang hampir seragam di banyak negara pada abad ke-21.
Para pemimpin yang terpilih melalui pemilu tidak serta-merta membatalkan konstitusi atau membubarkan parlemen.
Sebaliknya, mereka tetap mempertahankan seluruh institusi formal demokrasi, tetapi perlahan mengubah budaya politik yang menopang institusi tersebut.
Salah satu gejala yang mereka identifikasi adalah kecenderungan mendeligitimasi lawan politik, media independen, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil sebagai pihak yang tidak lagi dianggap sekadar berbeda pendapat, tapi musuh yang membahayakan negara.
Inilah yang oleh Levitsky dan Ziblatt disebut sebagai runtuhnya “mutual toleration”, yakni kesediaan untuk mengakui bahwa lawan politik tetap memiliki legitimasi sebagai sesama warga negara.
Ketika lawan dipandang bukan sebagai oposisi yang sah, tapi sebagai ancaman eksistensial, demokrasi mulai kehilangan salah satu penyangga etikanya yang paling mendasar.
Di titik ini, istilah londo ireng layak dibaca bukan semata sebagai metafora sejarah, tetapi sebagai bagian dari persoalan yang lebih besar, yakni bagaimana negara membangun relasinya dengan kritik.
Tentu, setiap negara memiliki hak untuk melindungi dirinya dari infiltrasi asing, operasi intelijen, atau perang informasi.
Tidak ada demokrasi yang mengharuskan pemerintah bersikap naif terhadap ancaman eksternal.
Namun, negara hukum juga mengajarkan bahwa tuduhan mengenai keberpihakan kepada kepentingan asing tidak boleh berhenti sebagai insinuasi politik, tapi harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang transparan, dengan standar pembuktian yang dapat diuji publik. Jika tidak, maka istilah-istilah semacam "antek asing", "proxy", atau "londo ireng" akan kehilangan fungsi analitisnya dan berubah menjadi kategori politik yang elastis, cukup lentur untuk dikenakan kepada siapa pun yang dianggap mengganggu kenyamanan kekuasaan.
Claude Lefort, filsuf politik Prancis, menawarkan satu gagasan yang sangat penting untuk memahami persoalan ini.
Menurutnya, dalam demokrasi modern tempat kekuasaan selalu kosong (the empty place of power). Kekuasaan tidak pernah benar-benar dimiliki oleh seorang pemimpin, sebuah partai, atau bahkan mayoritas.
Kekuasaan hanya dipinjamkan sementara oleh rakyat melalui mekanisme konstitusional. Karena itu, tidak ada satu kelompok pun yang berhak mengklaim dirinya sebagai satu-satunya penafsir kepentingan nasional.
Konsekuensinya konsep ini sangat besar. Dalam demokrasi, tidak ada monopoli atas patriotisme. Seseorang boleh mendukung pemerintah karena mencintai negaranya. Orang lain boleh mengkritik pemerintah karena alasan yang sama. Keduanya sama-sama mungkin lahir dari kecintaan kepada Indonesia.
Ketika kritik otomatis diasosiasikan dengan ketidaksetiaan, maka negara perlahan bergerak dari demokrasi menuju moralisasi politik. Yang diperdebatkan bukan lagi kebijakan, tapi kadar nasionalisme seseorang. Padahal nasionalisme bukan sesuatu yang dapat diukur melalui intensitas pujian kepada pemerintah.
Yascha Mounk menyebut fenomena ini sebagai salah satu ciri “democratic deconsolidation”, kemunduran demokrasi yang tidak berlangsung melalui pembongkaran institusi, tapi melalui perubahan norma dan budaya politik.
Demokrasi tetap tampak utuh dari luar di mana pemilu tetap berlangsung, parlemen tetap bersidang, pengadilan tetap berdiri. Tetapi ruang psikologis untuk berbeda pendapat menjadi semakin sempit karena kritik terus-menerus dibingkai sebagai ancaman terhadap negara.
Bahaya terbesar dari situasi seperti ini bukanlah munculnya rasa takut berbicara. Yang lebih berbahaya adalah ketika masyarakat mulai melakukan sensor terhadap dirinya sendiri.
Orang tidak lagi diam karena dilarang berbicara, tetapi karena khawatir setiap kritik akan ditafsirkan sebagai ketidaksetiaan. Dalam keadaan demikian, demokrasi kehilangan energi intelektualnya. Demokrasi masih hidup secara administratif, tetapi mulai kehilangan jiwanya.
Padahal Indonesia sesungguhnya memiliki tradisi politik yang lebih matang daripada itu. Para pendiri republik tidak membangun negara ini di atas keseragaman pikiran.
Mereka justru membangun Indonesia melalui perdebatan yang sangat keras. Mohammad Hatta berulang kali mengingatkan bahwa demokrasi membutuhkan kebebasan berpikir sebagai syarat utama kemerdekaan manusia.
Bung Karno sendiri, yang kerap dikenang sebagai orator besar, lahir dari tradisi polemik intelektual yang tidak pernah takut beradu argumentasi.
Bahkan Pancasila, jika dibaca sebagai filsafat politik, tidak pernah mengajarkan penyeragaman suara. Hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan mengandaikan adanya perbedaan yang harus dipertemukan melalui dialog. Musyawarah kehilangan maknanya apabila seluruh peserta diwajibkan memiliki pandangan yang sama.
Karena itu, kritik seharusnya tidak dipahami sebagai gangguan terhadap stabilitas negara, tapi sebagai mekanisme koreksi agar kekuasaan tidak kehilangan arah. Pemerintah yang percaya diri tidak membutuhkan pujian yang terus-menerus, tapi membutuhkan kritik yang jujur agar mampu membedakan keberhasilan dari ilusi keberhasilan yang dibangun oleh gema kekuasaan sendiri.
Pendek kata, mungkin persoalan terbesar dari istilah londo ireng bukan terletak pada dua kata itu sendiri. Persoalannya adalah pada dunia politik yang dapat lahir dari dua kata tersebut apabila ia terus-menerus dijadikan cara memandang perbedaan.
Sejarah mengajarkan bahwa bangsa-bangsa besar tidak runtuh karena terlalu banyak kritik. Bangsa-bangsa lebih sering runtuh ketika kritik kehilangan tempatnya, ketika pertanyaan dianggap sebagai ancaman, dan ketika kesetiaan diukur dari kedekatan kepada kekuasaan, bukan dari keberanian menjaga republik tetap berada di jalurnya.
Negara yang kuat bukanlah negara yang berhasil membungkam suara-suara yang berbeda. Negara yang kuat adalah negara yang mampu membiarkan kritik tumbuh tanpa kehilangan kepercayaan pada dirinya sendiri.
Sebab hanya kekuasaan yang rapuh yang selalu mencurigai kritik sebagai pengkhianatan. Kekuasaan yang matang justru memahami bahwa di dalam kritik yang paling tajam sekalipun, sering tersembunyi bentuk cinta yang paling sunyi kepada tanah air.