Sita 6,5 Kg Ganja Usai Bekuk Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Selamatkan 24 Ribu Jiwa
Noval Andriansyah July 28, 2026 01:19 AM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika lintas provinsi yang menghubungkan Medan, Sumatera Utara, hingga ke Bali.

Baca juga: Polda Lampung Bongkar Jaringan Narkoba Medan-Bali, Sita 6,5 Kilogram Ganja

Dalam operasi penyelamatan generasi bangsa ini, polisi berhasil menyita 6,5 kilogram ganja kering, sekaligus menyelamatkan sedikitnya 24.000 jiwa dari potensi bahaya penyalahgunaan barang haram tersebut.

Dua orang tersangka yang berperan sebagai kurir dan pemesan berhasil diciduk di dua lokasi berbeda beserta barang bukti senilai puluhan juta rupiah.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, membeberkan bahwa pengungkapan jaringan antarpulau ini bermula dari pemeriksaan ketat di Area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Sabtu (18/7/2026).

Kala itu, petugas menghentikan Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) rute Medan–Surabaya. Saat penggeledahan dilakukan terhadap penumpang berinisial MSP (26), polisi menemukan enam bungkus padat ganja kering seberat 6 kilogram yang disembunyikan di dalam kopernya.

"Pada saat koper milik MSP diperiksa, polisi menemukan enam bungkus ganja dengan berat total mencapai 6 kilogram," terang Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, Senin (27/7/2026).

Pengembangan 'Controlled Delivery' Hingga ke Denpasar

Tak berhenti pada penangkapan sang kurir, penyidik langsung bergerak cepat melakukan pengembangan kasus menggunakan metode controlled delivery (penyerahan tertutup).

Berkolaborasi dengan Ditresnarkoba Polda Bali, tim gabungan membuntut arus pengiriman barang haram tersebut hingga ke titik tujuan.

Hasilnya manis. Pada Senin (20/7/2026), tim berhasil meringkus pemesan barang berinisial AZ FRZ (28) di sebuah rumah kos di kawasan Denpasar Utara, Bali.

Di lokasi penggerebekan kedua, polisi menyita tambahan barang bukti berupa 500 gram ganja, delapan paket ganja siap edar, satu unit timbangan digital, serta ponsel tersangka.

Total barang bukti yang diamankan dari jaringan Medan–Bali ini mencapai 6,5 kilogram dengan perkiraan nilai ekonomis mencapai Rp42 juta.

Putus Mata Rantai dan Selamatkan 24 Ribu Jiwa

Dari hasil pemeriksaan mendalam, MSP bertindak sebagai kurir jalanan yang membawa ganja dari Medan, sedangkan AZ FRZ merupakan pemesan yang siap mengedarkan barang haram itu ke pasaran Bali.

Polda Lampung menegaskan bahwa penggagalan peredaran 6,5 kg ganja ini secara matematis berhasil menyelamatkan setidaknya 24.000 jiwa generasi muda dari jeratan narkotika.

"Polda Lampung berkomitmen menindak tegas seluruh jaringan peredaran gelap narkotika, mulai dari tingkat kurir hingga pengendali."

"Dukungan dan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba," tegas Yuyun.

Saat ini, kedua tersangka telah dijebloskan ke sel tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.