Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Sopir truk tangki bersama dua temannya bersekongkol menggelapkan muatan minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) milik PT Sutomo Agrindo Mas.
Baca juga: Bianglala Pasar Malam di Lampung Tengah Mati Mendadak, Puluhan Pengunjung Terjebak Dua Jam
Sopir truk tangki tersebut berinisial AK (25), warga Kelurahan Purwosari, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro, Lampung.
Sedangkan dua temannya WA (29), warga Kampung Gaya Baru IV, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah dan FA (22), warga Kampung Tempuran, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah.
Ketiganya telah diamankan Tekab 308 Presisi Polsek Trimurjo, Polres Lampung Tengah.
Kapolsek Trimurjo AKP Admar mengatakan bahwa ketiganya tertangkap basah sedang memindahkan minyak CPO dari truk tangki ke dalam jeriken di Kampung Pujokerto, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, pada Jumat, 24 Juli 2026, sekitar pukul 06.00 WIB.
"Ketiga pelaku diamankan saat kedapatan memindahkan minyak CPO dari truk tangki ke dalam jeriken," ujar AKP Admar mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, Senin (27/7/2026).
Selain mengamankan para tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi penggelapan.
Barang buktinya yakni satu unit truk tangki Hino, satu unit mobil pikap, 30 unit jeriken, dengan 13 di antaranya telah berisi minyak CPO, serta peralatan pendukung berupa selang penyedot, corong, ember, dan teko.
Akibat perbuatan tersebut, PT Sutomo Agrindo Mas diperkirakan mengalami kerugian materiil sebesar Rp5.760.000.
Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Trimurjo untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 486 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," tutupnya.
(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)