120 Tahun Tionghoa di Enrekang: 1 Ayah dan Ibu 4 Negara , PP 10 DAN UU Nomor 2 Berderai Air Mata
AS Kambie July 28, 2026 06:22 AM

TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar tentang PP 10 bergerak cepat. Dari Makassar ke Parepare. Dari Parepare naik ke daerah-daerah pedalaman. Dari satu toko ke toko lainnya. Dari percakapan para pedagang, masuk ke meja makan keluarga.

Orang-orang Tionghoa membicarakannya dengan suara pelan. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 1959.

Tetapi sesungguhnya, sebelum aturan itu datang, sebuah aturan lain telah lebih dahulu mengetuk pintu keluarga Toko Baru. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1958. Anehnya, UU Nomor 2 tidak seramai PP 10. Padahal persoalan yang dibawanya jauh lebih dalam.

Ia menyentuh sesuatu yang selama puluhan tahun seperti dibiarkan menggantung: kewarganegaraan.

Persoalan itu bermula tiga tahun sebelumnya. Bandung, 22 April 1955. Di sela-sela Konferensi Asia-Afrika, Menteri Luar Negeri Indonesia Sunario dan Perdana Menteri Tiongkok Zhou Enlai menandatangani perjanjian mengenai kewarganegaraan ganda.

Perjanjian itu kemudian diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1958.

Kabar tersebut akhirnya sampai pula ke Enrekang. Bagi orang-orang di Jakarta dan Beijing, persoalannya tertulis dalam lembaran perjanjian antarnegara. Bagi keluarga Tjiu Tjin Hui, persoalannya hanya terdiri atas dua pilihan. Tinggal. Atau pergi.

Malam itu rumah keluarga Toko Baru kembali dipenuhi anak dan cucu. Tjiu Tjin Hui duduk di antara mereka. Sudah lebih setengah abad ia berada di Enrekang.

Ia masih ingat perjalanan bersama Wu Rui Jin. Watampone yang mereka tinggalkan. Pitumpanua yang sempat disinggahi. Perjalanan menuju pegunungan Massenrempulu. Randangan. Hingga keputusan suaminya berhenti dan membangun kehidupan di Enrekang.

Wu Rui Jin telah tiada. Sudah hampir dua puluh tahun lelaki itu meninggalkannya. Tetapi anak-anak mereka kini duduk di hadapannya. Cucu-cucunya bermain tidak jauh dari sana.

Keluarga yang dahulu dimulai oleh dua orang perantau telah menjadi keluarga besar. Kini sebuah pertanyaan datang dari luar rumah itu: Kalian orang mana? Tak seorang pun segera menjawab.

Bagi anak-anak Tjiu Tjin Hui, pertanyaan itu ternyata tidak menghasilkan jawaban yang sama. Wu Yong Chun mengambil keputusan. Anak kedua Tjiu Tjin Hui itu memilih meninggalkan Enrekang dan menuju Taiwan.

Wu Yong Tiek, adik lelaki Tuan Kepala, memilih jalan lain. Tiongkok. Adik perempuan mereka juga bersiap meninggalkan Indonesia. Hong Kong menjadi tujuannya. Tjiu Tjin Hui mengurut dada.

Anak-anak yang dahulu dilahirkannya dan dibesarkannya dalam satu rumah kini akan hidup berjauhan. Taiwan. Tiongkok. Hong Kong. Enrekang. Empat arah. Satu keluarga.

Tjiu Tjin Hui memandang Tuan Kepala. Lelaki itu tidak membutuhkan waktu lama.

"Tidak."

Suaranya membuat percakapan terhenti.

"Saya tetap di sini."

Tuan Kepala memandang ibu dan saudara-saudaranya.

"Di sini kita lahir. Di sini kita besar."

Ia mengulang kalimat yang selama ini hidup di dalam dirinya.

"Ini negeri kita. Ini kampung kita." Suara Tuan Kepala bergetar. Sorot matanya tajam.

Tuan Kepala tidak pernah mengalami perjalanan yang dahulu ditempuh Wu Rui Jin dan Tjiu Tjin Hui. Ia lahir di Enrekang, 13 September 1919. Di Enrekang ia menghabiskan masa kanak-kanak. Di kota itu pula ia menikah pada 1938.

Ia mengenal jalan yang keluar-masuk kota. Mengenal kampung-kampung di pegunungan. Mengenal pedagang, petani, bangsawan, pegawai pemerintah, dan orang-orang yang saban hari datang ke Toko Baru.

Tiongkok hidup dalam cerita keluarganya. Enrekang berada di depan matanya setiap kali ia membuka pintu rumah.

Maka ketika saudara-saudaranya mulai menentukan jalan masing-masing, Tuan Kepala memilih tidak bergerak. Ia tetap di Toko Baru.

Belum selesai keluarga itu menghadapi persoalan kewarganegaraan, datang aturan berikutnya. Kali ini kabarnya jauh lebih cepat. PP 10.

Tuan Kepala mendengarnya lagi dan lagi. Peraturan itu tidak menyuruhnya memilih Tiongkok atau Indonesia. Tetapi bagi pedagang yang terkena ketentuannya, ada persoalan lain yang sama beratnya. Mereka tidak boleh lagi berdagang eceran di tempat-tempat tertentu di pedalaman.

Tuan Kepala terdiam. Beberapa saudaranya telah memilih meninggalkan Indonesia. Kini ia sendiri terancam harus meninggalkan Enrekang.

Ke mana? Makassar? Parepare? Tuan Kepala tidak ingin keduanya. Ia ingin tetap berada di tempatnya berdiri. Di belakang meja Toko Baru. 

Ia teringat Puang Liu. Beberapa waktu sebelumnya, sahabatnya itu telah datang dan mendengar kegelisahannya.

Sebelum meninggalkan Toko Baru, Puang Liu berpesan, "Jangan ke mana-mana dulu."

Tuan Kepala memegang kalimat itu.

Hari pertama berlalu. Kemudian hari berikutnya. Puang Liu belum datang. Andi Sose juga belum terlihat. Tuan Kepala mendengar mereka masih berada di sekitar Sossok. Ia menunggu.

Setiap kali suara kendaraan terdengar mendekati toko, Tuan Kepala sesekali menoleh. Bukan. Pelanggan datang dan pergi. Toko Baru masih buka. Toples-toples tetap berjajar. Barang dagangan masih tersusun. Tetapi ketidakpastian seperti ikut tinggal di antara rak-rak itu.

Sampai suatu hari sebuah kendaraan berhenti. Tuan Kepala menoleh. Puang Liu turun. Kali ini ia tidak sendirian. Andi Sose datang bersamanya.

Anak Puang Liu itu bukan lagi pemuda yang dahulu sekadar mengikuti ayahnya ke Toko Baru. Seragam tentara telah menjadi bagian dari hidupnya. Pangkat dan tanggung jawabnya terus bertambah.

Namun ketika memasuki Toko Baru, Andi Sose kembali berhadapan dengan orang yang telah dikenalnya sejak lama.  Tuan Kepala. Mereka duduk. Puang Liu membuka pembicaraan. Persoalan PP 10 kembali memenuhi ruangan.

Tuan Kepala menjelaskan apa yang diketahuinya. Beberapa keluarga Tionghoa mulai memikirkan untuk pindah. Ada yang menuju Parepare. Ada yang bersiap ke Makassar.

Andi Sose mendengarkan sampai selesai. Matanya sesekali beralih kepada rak-rak Toko Baru. Ia mengenal toko itu sejak muda. Ia mengenal keluarga yang tinggal di dalamnya. Ia tahu Tuan Kepala tidak datang ke Enrekang kemarin sore.

Lelaki di hadapannya lahir di sini. Ayahnya dimakamkan di sini. Ibunya masih hidup di sini. Anak-anaknya tumbuh di sini.

 “Mane' siampa'..!” ujar Puang Liu.

“Matumbaratuh…?” Tuan Kepala tak sabar lagi. Dia ingin segera perkembangan. 

Andi Sose akhirnya angkat bicara.

"Saya akan temui Pak Letnan Kolonel Aziz Taba."

Tuan Kepala menatapnya.

"Saya akan sampaikan, orang-orang Tionghoa di daerah yang sudah menjadi warga di sini jangan disuruh pergi begitu saja ke Makassar."

Puang Liu memandang Tuan Kepala. Pesan yang beberapa waktu lalu disampaikannya kini mendapatkan jalan. Tuan Kepala belum tersenyum. Belum ada keputusan. Belum ada surat. Belum ada kepastian.

"Tapi bagaimana kalau tetap harus pergi?"

Andi Sose menatapnya.

"Jangan ke mana-mana dulu."

Kalimat itu terdengar lagi. Kali ini dari anak Puang Liu. Tuan Kepala menurut. Ia tidak mengemasi pakaian. Tidak menjual toko. Tidak pula mengirim barang-barangnya ke Parepare. Setiap pagi pintu Toko Baru tetap dibuka. Ia menunggu kabar dari Andi Sose.

Sementara itu, kegelisahan menyebar ke berbagai daerah. Keluarga-keluarga Tionghoa di Palopo, Bone, Pangkep, Bantaeng, Bulukumba, Parepare hingga Polewali Mandar menghadapi pertanyaan yang hampir sama.

Pergi atau bertahan?

Malam tiba. Toko Baru tutup. Pagi datang. Toko Baru buka lagi. Hari demi hari. Tuan Kepala tetap berada di sana.

Di luar kota, pasukan DI/TII masih bergerak di pegunungan. Tentara Republik masih melakukan operasi. Saudara-saudaranya telah tersebar jauh dari Enrekang. Dan keputusan pemerintah masih menggantung di atas kehidupannya. Namun satu keputusan tidak lagi berubah.

Keputusan Tuan Kepala sendiri. Jika diberi pilihan, ia tidak akan pergi. Ia akan tetap menjadi orang yang setiap pagi membuka pintu Toko Baru. Tetap menyapa orang-orang yang dikenalnya. Tetap berjalan keluar-masuk kampung. Tetap menjadi Tuan Kepala. Nama lain pun mulai semakin melekat pada dirinya. A Ngan Gozal.

Tetapi setiap kali persoalan tentang kampung halaman kembali dibicarakan, jawabannya tetap seperti semula. "Di sini kita lahir. Di sini kita besar. Ini negeri kita."(*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.