Komplotan Begal Ini Hanya Incar Pria Sesama Jenis, Dirampok, Lalu Diikat di Kuburan
Christoper Desmawangga July 28, 2026 07:19 AM

TRIBUNKALTIM.CO - Komplotan begal ini hanya mengincar pria sesama jenis untuk dijadikan korban aksi kejahatannya.

Begal dengan modus aplikasi kencan sesama jenis di Depok, Jawa Barat, akhirnya diringkus aparat Kepolisian Resor Metro Depok.

Komplotan spesialis pencurian dengan kekerasan yang beranggotakan tiga pria berinisial AH, KA, dan S tersebut ditangkap di kawasan Cilodong pada Minggu (26/7/2026) dini hari dan harus menerima tindakan tegas terukur di bagian kaki karena mencoba melawan petugas.

Baca juga: Ide Dedi Mulyadi Sayembara Tangkap Begal Tuai Kontroversi, Yusril dan Pigai Beri Peringatan Keras

Aksi komplotan kejahatan ini telah memicu keresahan dengan sedikitnya lima kali beraksi dan menyisakan tiga laporan resmi di kepolisian, meliputi dua lokasi di wilayah Cilodong dan satu lokasi di kawasan Tapos, Depok.

Dalam melancarkan aksinya, para pelaku dengan tega merampas barang berharga dan meninggalkan korban dalam kondisi terikat serta dilakban di pemakaman sepi.

Peran Pelaku dan Modus Jebakan Aplikasi Kencan

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama, membeberkan skema kejahatan terstruktur yang dirancang oleh pelaku utama berinisial AH.

Baca juga: Yusril Ingatkan Dedi Mulyadi Soal Sayembara Tangkap Begal, Rawat Tindakan Main Hakim Sendiri

Tersangka bertugas membuat akun fiktif di aplikasi kencan Hornet untuk memantau calon korban yang memiliki potensi ekonomi.

Setelah menentukan target, AH mengontak korban dengan janji palsu untuk bertemu dan berhubungan intim sebelum akhirnya dijemput di kediaman atau tempat kos korban.

“Setelah mempelajari potensi ekonomi korban, pelaku mengajak bertemu dan menjemput korban di sekitar kos atau rumahnya,” kata Oka di Mapolres Depok, Senin (27/7/2026).

Korban lantas dibonceng menuju lokasi sepi di area tempat pemakaman umum yang mana eksekutor lain, yakni KA dan S, telah bersiap menunggu.

Baca juga: Marak Begal di Bandung, Dedi Mulyadi Usul Perbanyak Penjagaan Aparat Bersenjata

Di lokasi tersebut, korban dianiaya, diikat, dilakban, serta dirampas barang-barang berharganya.

“Pelaku AH bertindak sebagai pencetus ide, pembuat akun fiktif di aplikasi Hornet, dan penjemput korban,” ujarnya.

“Pelaku KA dan S bertindak mengeksekusi kekerasan dan perampasan di TKP,” ucapnya.

Skenario Penggerebekan Palsu

Baca juga: Marak Begal di Bandung, Dedi Mulyadi Usul Perbanyak Penjagaan Aparat Bersenjata

Saat diperiksa petugas, AH mengakui bahwa dirinya sengaja menyasar komunitas pria penyuka sesama jenis sebagai target kejahatan karena dianggap mudah dijebak melalui janji manis.

“Diajak bertemu dengan iming-iming berhubungan badan "fun" dan diajak ke tempat tinggal apartemen,” kata AH.

Ketika bertemu di lapangan, tujuan perjalanan mendadak dialihkan dari apartemen menuju area kuburan yang sepi.

Anggota komplotan lainnya lantas berpura-pura melakukan penggerebekan seolah-olah menangkap basah pasangan sesama jenis.

Baca juga: POPULER KALTIM: Pelaku Begal di Kubar Ditangkap hingga Penjelasan Biro Kesra soal Keluhan Gratispol

Jika korban menolak atau melawan, para pelaku langsung melumpuhkan serta mengikat tangan korban dengan lakban.

AH menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kecenderungan orientasi seksual tersebut dan murni menggunakannya sebagai skenario jebakan.

“Kalau saya normal, buat ngejebak saja,” ujarnya.

Ketiga tersangka saat ini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Metro Depok.

Baca juga: Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold HY Kumontoy Pastikan Isu Begal di Media Sosial Adalah Hoaks

Dari tangan pelaku, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio, pakaian dan sepatu milik korban, lakban, telepon seluler yang digunakan untuk memancing korban, serta tas milik korban.

Atas tindakan kriminal tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP / Pasal 479 KUHP Nasional tentang pencurian dengan kekerasan yang diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.