Tutup Pintu Damai Terhadap Sarwendah, Ruben Onsu Kini Fokus Menangkan Gugatan Hak Asuh Anak
Ika Putri Bramasti July 28, 2026 08:44 AM

 

TRIBUNSTYLE.COM - Proses gugatan hak asuh anak antara Ruben Onsu dan mantan istrinya, Sarwendah, masih berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Memasuki tahapan mediasi, pihak Ruben Onsu menegaskan bahwa peluang untuk melakukan mediasi secara terpisah di luar persidangan kini sudah tidak memungkinkan lagi.

Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menjelaskan bahwa sebelumnya sempat muncul wacana untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui mediasi di luar proses persidangan.

Namun, rencana itu otomatis gugur setelah gugatan hak asuh anak resmi diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Harusnya mediasi di luar persidangan itu adalah hal yang lazim. Tapi untuk dalam kasus ini itu kan sepertinya sudah tertutup gitu," kata Minola kepada awak media, Minggu (26/7/2026).

Sebelum gugatan didaftarkan, sebenarnya sudah ada upaya mempertemukan Ruben Onsu dan Sarwendah di luar jalur hukum.
Sebelum gugatan didaftarkan, sebenarnya sudah ada upaya mempertemukan Ruben Onsu dan Sarwendah di luar jalur hukum. (YouTube/Nanda Persada/Instagram Sarwendah)

Baca juga: Gaya Pacaran Sarwendah dan Giorgio Terlalu Mesra, Mantan Manajer Ruben Onsu Risih: Gak Pantas

Minola mengungkapkan, sebelum gugatan didaftarkan, sebenarnya sudah ada upaya mempertemukan Ruben Onsu dan Sarwendah di luar jalur hukum. 

Pertemuan tersebut diinisiasi oleh pihak Sarwendah sebagai bentuk ikhtiar untuk mencari solusi atas persoalan yang tengah dihadapi kedua belah pihak.

Namun, rencana itu tidak pernah terealisasi lantaran Ruben lebih dahulu melayangkan gugatan hak asuh anak ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kenapa tertutup? Karena mereka sudah kirim undangan join meeting, artinya kan itu sama dengan mediasi di luar persidangan. Nah, itu pilihannya mereka dan kami hormati, maka kami mengatakan konfirmasi akan hadir," terang Minola.

Meski demikian, Minola menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh Ruben juga patut dihormati oleh pihak Sarwendah.

Menurutnya, setelah gugatan bergulir di pengadilan, mekanisme penyelesaian perkara akan mengikuti proses hukum yang berlaku, termasuk melalui agenda mediasi yang menjadi bagian dari tahapan persidangan bagi kedua belah pihak.

"Tapi kan dia nggak boleh cegah kalau misalnya Ruben ingin melakukan upaya yang lain yaitu upaya hukum."

"Sidang pertama gugatan hak asuh anak itu tanggal 15 dan biasanya itu juga ada mediasinya yang di bawah kontrol daripada pengadilan. Nah, mereka membatalkan," beber Minola.

Sarwendah dan Ruben diketahui masih terlibat konflik terkait masalah anak.

Ruben awalnya melayangkan protesnya lantaran tak mendapatkan haknya untuk bertemu kedua putrinya sejak cerai pada 2024, lalu.

Masalah tersebut kemudian melebar ke persoalan nafkah, hingga Ruben berhenti memberikan nafkah bulanan sejak enam bulan terakhir.

Perseteruan keduanya justru terus memanas hingga Ruben mengajukan gugatan hak asuh.

Kini Ruben tengah berjuang untuk merebut hak asuh, sementara Sarwendah juga ingin mempertahankannya.

Sarwendah Terancam Sanksi Pidana jika Terbukti Lakukan Eksploitasi Anak

Dugaan eksploitasi anak yang menyeret Sarwendah masih menjadi sorotan di tengah bergulirnya sengketa hak asuh anak dengan mantan suaminya, Ruben Onsu. 

Sejumlah pihak menilai, apabila tuduhan tersebut dapat dibuktikan melalui proses hukum, maka pelaku berpotensi dijerat dengan ketentuan pidana yang mengatur perlindungan anak.

Isu tersebut mencuat setelah Ruben Onsu sebelumnya menyinggung anak-anaknya yang turut dilibatkan dalam jualan melalui live TikTok.

Pakar hukum Toni RM menyampaikan pandangannya mengenai gugatan hak asuh yang diajukan Ruben di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dikatakan Toni, Ruben harus menghadirkan saksi ahli untuk membuktikan adanya dugaan ekploitasi anak jika hal tersebut turut termuat dalam gugatannya.

"Dalam gugatan hak asuh ini, Ruben kalau salah satu alasannya adalah anak diajak live streaming yang dipahami adalah eksploitasi, maka Ruben nanti harus bisa menghadirkan ahli yang dapat menerangkan apakah tindakan Sarwendah mengajak anak live streaming itu apakah dapat dikategorikan sebagai eksploitasi anak atau tidak," kata Toni, Jumat (25/7/2026).

Meski demikian, lanjut Toni, nantinya keputusan tetap di tangan majelis hakim apakah hak asuh bisa didapat Ruben atas adanya eksploitasi anak tesebut.

"Kalau nanti dikategorikan sebagai eksploitasi anak ya, maka nanti kembali lagi putusannya ada pada hakim, apakah bisa beralih tidak hak asuh anaknya dari Sarwendah kepada Ruben atas dasar eksploitasi anak tadi," jelasnya.

Ada kemungkinan juga Sarwendah mendapatkan konsekuensi hukum jika terbukti melakukan eksploitasi anak.

Berdasarkan UU Perlindungan anak, seseorang bisa mendapat sanski pidana jika terbukti melakukan eksploitasi.

Dalam hal ini yang dimaksud yakni Sarwendah mengajak live anaknya untuk berjualan melalui platform TikTok.

"Kalau memang itu disimpulkan sebagai eksploitasi anak, ada dampak hukumnya."

"Apa dampak hukumnya? Dampak hukumnya itu diatur di pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak, ada sanksi pidananya. Sanksi pidananya ancamannya hukuman penjara."

"Kalau memang ya Sarwendah mengajak live anak ternyata dapat dikategorikan atau ternyata dikategorikan oleh ahli itu bagian daripada eksploitasi anak," terang Toni.

(Tribunnews.com/Ifan)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.