Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Sempat kehilangan kendaraan yang menjadi penopang utama untuk mencari nafkah, Indah Lestari, penjual buah di Desa Sidoasri, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan, kini kembali dapat menjalankan usahanya dengan tenang.
Baca juga: Menanti Kabar Radit, Keluarga Berharap Operasi SAR di Perairan Pulau Kelagian Berbuah Temuan
Sepeda motor Honda Beat miliknya yang hilang dalam aksi pencurian beberapa waktu lalu berhasil ditemukan polisi dan dikembalikan kepada dirinya.
Bagi Indah, kembalinya sepeda motor tersebut bukan hanya soal mendapatkan kembali sebuah kendaraan, tetapi juga memulihkan aktivitas sehari-hari yang sempat terganggu. Motor itu selama ini digunakan untuk mendukung usaha warung buah sekaligus membantu memenuhi kebutuhan keluarganya.
Sebagai bentuk pelayanan kepada korban, jajaran Polsek Candipuro mengantarkan langsung kendaraan tersebut ke lokasi usaha Indah pada Senin (27/7/2026). Polisi memilih mendatangi warung buah milik korban agar Indah tetap bisa berjualan tanpa harus meninggalkan tempat usahanya untuk mengambil kendaraan.
Kapolsek Candipuro Iptu Ali Humaeni bersama Kanit Reskrim menyerahkan langsung sepeda motor Honda Beat tersebut kepada Indah di lokasi berjualan.
Ali Humaeni mengatakan pengembalian kendaraan merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memastikan hak korban kembali setelah perkara pencurian berhasil diungkap.
"Kami mengembalikan kendaraan milik Mbak Indah yang beberapa waktu lalu menjadi korban pencurian. Semoga motor ini bisa kembali dipergunakan untuk mendukung usaha dan aktivitas sehari-hari," kata Ali Humaeni, Senin (27/7/2026).
Indah mengaku bersyukur kendaraan miliknya ditemukan dalam kondisi baik. Ia juga menyampaikan apresiasi atas proses penanganan perkara hingga sepeda motor tersebut kembali ke tangannya.
"Terima kasih kepada Polsek Candipuro, khususnya Pak Kapolsek. Motor saya sudah kembali dan tidak dipungut biaya sepeser pun, semuanya gratis," ujar Indah.
Sebelumnya, sepeda motor milik Indah hilang saat terjadi pencurian di ruko buah miliknya di Dusun Sidoluhur, Desa Sidoasri, Kecamatan Candipuro, Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 03.15 WIB.
Dalam kejadian tersebut, pelaku membawa kabur satu unit Honda Beat tahun 2024 serta sebuah timbangan duduk. Akibat aksi tersebut, Indah mengalami kerugian sekitar Rp19 juta.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap dua tersangka pada Selasa (21/7/2026) dini hari di wilayah Kecamatan Candipuro.
Kedua tersangka masing-masing berinisial SW alias Tukul (33), warga Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, dan KMS (43), warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menyebut kedua tersangka memiliki riwayat kasus pencurian kendaraan bermotor. SW juga diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Candipuro.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
(Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus