TRIBUNJAMBI.COM- Kasus kematian tragis Brigadir Eko Winarto Saputra (EWS), anggota Polres Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi memasuki babak baru.
Kepolisian Daerah (Polda) Jambi resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang menewaskan korban.
Dari total tersangka, lima di antaranya merupakan oknum polisi, sementara satu lainnya adalah warga sipil.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menaikkan status perkara ke tahap penyidikan melalui serangkaian pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga pelaksanaan gelar perkara.
"Hasil dari proses penyidikan dan gelar perkara tersebut, pada hari Sabtu penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Lima orang tersangka merupakan anggota Polri dan satu orang lainnya merupakan warga sipil. Tentunya, masing-masing tersangka memiliki peran dan keterlibatan yang berbeda dalam perkara ini," ujar Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji saat konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (27/7/2026).
Adapun lima oknum polisi yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial MA, EF, DHR, UJS, dan EBD, sedangkan satu warga sipil berinisial B.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan dan penganjuran/turut serta.
"Kepada para tersangka akan dikenakan Pasal 466 KUHP terkait tindak pidana penganiayaan dan Pasal 21 KUHP terkait turut serta. Penerapan pasal tersebut disesuaikan dengan peran dan keterlibatan masing-masing tersangka berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik," terang Erlan.
Baca juga: Pakar Hukum Unja Minta Kasus Brigadir Eko Diusut Transparan
Baca juga: Senggolan Berujung Aksi Penikaman di Jalan Paal Merah Jambi Viral
Meski demikian, pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan konstruksi pasal seiring ditemukannya fakta-fakta baru selama proses penyidikan berlangsung.
Guna menjaga independensi dan keterbukaan, kasus yang menarik perhatian nasional ini mendapat pengawasan penuh dari Markas Besar (Mabes) Polri.
Tim asistensi yang terdiri dari Itwasum Polri, Divpropam Polri, dan Bareskrim Polri diturunkan langsung ke Jambi untuk mengawal jalannya penyidikan di Ditreskrimum serta pemeriksaan etik oleh Bidang Propam Polda Jambi.
"Polda Jambi telah diasistensi oleh Itwasum Polri, Divpropam Polri, dan Bareskrim Polri terhadap penanganan perkara ini. Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan secara transparan dan akuntabel. Tim asistensi sepertinya masih bekerja. Kita tunggu hasilnya," tambah Erlan.
Selain mendalami peran spesifik dari tiap tersangka, penyidik Polda Jambi kini tengah menelusuri spekulasi lain yang melatarbelakangi insiden tersebut, termasuk dugaan adanya pesta minuman keras (miras) hingga keterlibatan penyalahgunaan narkotika sebelum peristiwa penganiayaan terjadi.
"Masih didalami karena ada warga sipil yang saat itu memang diduga terlibat. Nanti akan kami sampaikan setelah proses penyidikan," tutur Erlan merespons pertanyaan insan pers mengenai dugaan tersebut.
Sikap tegas jajaran kepolisian turut ditegaskan oleh Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar yang memastikan tidak akan tebang pilih dalam menindak personilnya yang melanggar hukum.
"Kapolda Jambi menegaskan bahwa proses penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku," pungkas Erlan menutup keterangannya.
Baca juga: Jambi Top 7 28 Juli 2026, Sopir Travel Mengantuk Mobil Jatuh Sungai Batanghari, 1 Tewas
Baca juga: Kasus CSR BI Rp28,38 Miliar Setahun Tanpa Penahanan, MAKI Tagih Janji KPK
Baca juga: Senggolan Berujung Aksi Penikaman di Jalan Paal Merah Jambi Viral