Kasus CSR BI Rp28,38 Miliar Setahun Tanpa Penahanan, MAKI Tagih Janji KPK
Darwin Sijabat July 28, 2026 08:48 AM

 

TRIBUNJAMBI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali dihujani kritik tajam akibat dinilai lamban dan tebang pilih dalam menangani kasus korupsi kelas kakap.  

Sorotan tajam dialamatkan pada belum ditahannya dua anggota DPR RI, Satori dan Heri Gunawan. 

Status tersangka dugaan korupsi penyimpangan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menjerat mereka sudah genap berusia satu tahun. 

Penyimpangan dana publik yang berlangsung sepanjang rentang waktu 2020 hingga 2023 tersebut diketahui telah merugikan keuangan negara dengan angka yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp28,38 miliar. 

Menanggapi ketidakjelasan ini, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, secara terbuka menagih komitmen tegas dari lembaga antirasuah tersebut.  

Boyamin mendesak penyidik KPK untuk segera menjebloskan Satori dan Heri Gunawan ke dalam sel tahanan agar berkas perkara dapat dilimpahkan dan disidangkan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Boyamin menilai tidak ada alasan lagi bagi KPK untuk menunda penahanan.  

Pihaknya menganggap KPK sebenarnya telah mengantongi konstruksi pembuktian yang sangat memadai, terlebih penyidik juga sudah menyita berbagai bentuk aset berharga milik kedua legislator tersebut. 

Baca juga: Anatomi Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK Rp28,38 Miliar, MAKI: Mengapa 2 Anggota DPR Belum Ditahan

Baca juga: Senggolan Berujung Aksi Penikaman di Jalan Paal Merah Jambi Viral

“Jadi, dalam kasus korupsi dana CSR Bank Indonesia, KPK itu sudah pegang lima alat bukti, yaitu saksi, dokumen, petunjuk, ahli, dan alat bukti elektronik. Kami tunggu aksi KPK menahan Satori dan Heri Gunawan,” ujar Boyamin Saiman dalam keterangannya, Senin (27/7/2026). 

Dugaan Tekanan Politik Senayan dan Kepastian Hukum yang Mengambang 

Sikap tertahannya proses hukum ini memicu kecurigaan publik mengenai adanya tekanan eksternal berskala besar yang tengah menghimpit penyidik KPK.  

Boyamin Saiman menuding KPK sengaja mengulur waktu karena diselimuti keraguan dan kekhawatiran akan timbulnya kemarahan dari para politisi di Senayan. 

Ia mengaku amat kecewa atas keraguan tersebut.  

Padahal menurutnya, skema pembuktian materiil dalam kasus ini terbilang sangat sederhana, di mana penyidik cukup merunut rekam jejak aliran dana guna memastikan apakah anggaran benar-benar sampai ke tangan masyarakat atau justru berbelok ke kantong pribadi para tersangka. 

"Saya melihatnya memang ada tekanan buat KPK untuk tidak menuntaskan dugaan korupsi CSR dana BI. Tersangkanya belum ditahan sampai sekarang, sudah setahun tinggal beberapa hari lagi. Jadinya tidak ada kepastian hukum. CSR itu pada dasarnya memiliki kaitan dengan kepentingan masyarakat. Jika dana yang seharusnya diberikan kepada masyarakat ternyata disalahgunakan, maka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi," tegas Boyamin.
Modus Yayasan Pribadi, Pencucian Uang, hingga Melenggang Kembali ke DPR
Sebagai rekapitulasi penanganan perkara, KPK secara resmi telah menetapkan Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka sejak 7 Agustus 2025 lalu.  

Praktik rasuah ini bermula sewaktu keduanya masih menjabat sebagai anggota Komisi XI DPR RI untuk periode 2019–2024. 

Keduanya diduga kuat menyalahgunakan kewenangan konstitusional dalam proses persetujuan rencana anggaran tahunan BI dan OJK demi memeras jatah program sosial.  

Melalui rekayasa alokasi, Heri Gunawan sukses mengantongi dana sebesar Rp15,86 miliar melalui empat yayasan pengelola.  

Baca juga: Sosok Maidi, Wali Kota Madiun yang Kena OTT KPK Terkait Fee Proyek dan Dana CSR

Baca juga: 6 Tersangka Kematian Brigadir Eko Dijerat Pasal Penganiayaan

Sementara itu, Satori meraup aliran dana senilai Rp12,52 miliar yang disalurkan lewat delapan yayasan di bawah kendali pribadinya. 

Bukannya disalurkan untuk agenda pemberdayaan warga, dana bantuan sosial tersebut justru dipindahkan ke rekening pribadi melalui berbagai tindak pidana pencucian uang (TPPU).  

Uang rakyat tersebut dialihkan untuk membiayai gaya hidup dan investasi pribadi, seperti pembelian aset tanah, pembangunan rumah makan, pendirian showroom mobil, hingga penempatan pada rekening deposito fiktif. 

Ironisnya, meski telah berstatus sebagai tersangka korupsi dana publik, kedua figur ini melenggang mulus dan kembali terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2024–2029.  

Satori kini bertugas di Komisi VIII, sedangkan Heri Gunawan menduduki posisi di Komisi II.  

Boyamin kembali menegaskan bahwa penuntasan perkara ini sekarang murni berada di tangan keberanian dan iktikad KPK sendiri.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Jambi Selasa 28 Juli 2026, Kota Jambi Cerah, Sungai Penuh Diselimuti Udara Kabur

Baca juga: Senggolan Berujung Aksi Penikaman di Jalan Paal Merah Jambi Viral

Baca juga: Tabel Angsuran KUR Bank Jambi untuk Pinjaman sampai Rp500 Juta serta Syaratnya

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.