PROHABA.CO, MEDAN – Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman terhadap Zulkifli, terdakwa kasus penyelundupan 100 kilogram sabu, dari penjara seumur hidup menjadi hukuman mati.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang banding yang sekaligus menguatkan putusan terhadap tiga terdakwa lainnya dalam perkara jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.
Majelis hakim PT Medan yang diketuai Waspin Simbolon mengabulkan sebagian permohonan banding yang diajukan jaksa penuntut umum.
Dalam amar putusannya, hakim mengubah vonis Zulkifli, warga Kabupaten Aceh Timur yang disebut berperan sebagai bandar, dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana mati.
Sementara itu, hukuman terhadap tiga terdakwa lainnya tetap dipertahankan.
Cut Salmia Ali, warga Kabupaten Langkat yang berperan sebagai pengendali jaringan, tetap dijatuhi hukuman mati.
Sedangkan pasangan suami istri Sudiharto dan Kamalia yang bertugas sebagai kurir tetap dihukum penjara seumur hidup.
"Menguatkan putusan PN Medan Nomor 1552, 1553, dan 1554/Pid.Sus/2025/PN Mdn tanggal 21 Januari 2026 yang dimintakan banding tersebut.
Menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan," demikian bunyi amar putusan PT Medan, ujar Waspin dalam putusan yang diliat tribun, Senin (27/7/2026).
Baca juga: Polrestabes Medan Tangkap Mahasiswa Asal Aceh, Sita 488 Pod Vape Narkotika Bermerek Squid Game
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan primer, yakni melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Zulkifli.
Namun, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belawan mengajukan banding karena sejak awal menuntut keempat terdakwa dengan pidana mati.
Kasus ini bermula dari informasi yang diterima Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara mengenai adanya seorang perempuan yang diduga mengendalikan pengiriman narkotika dalam jumlah besar antarprovinsi dari Kota Medan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap Cut Salmia Ali pada Senin, 28 April 2025, sekitar pukul 14.00 WIB di kamar 505 Hotel Grand Central, Jalan Sei Belutu, Kecamatan Medan Baru.
Dari hasil pengembangan, petugas menemukan 33 kilogram sabu yang disimpan di dalam sebuah mobil Mitsubishi Xpander berwarna hitam bernomor polisi B 2903 SRW.
Kendaraan tersebut terparkir di area Supermarket Brastagi, Jalan Gatot Subroto, Medan.
Tak lama berselang, Zulkifli mendatangi lokasi setelah mengetahui melalui sistem GPS bahwa posisi kendaraan yang membawa narkotika tersebut berpindah tanpa sepengetahuannya.
Polisi yang telah melakukan pengintaian langsung menangkap Zulkifli.
Baca juga: Banding Dikabulkan, PT Medan Vonis Hukuman Mati Tiga Kurir 151 Kg Ganja Asal Aceh
Penggeledahan kemudian berlanjut ke sebuah rumah di Kompleks Tasbih I Blok SS Nomor 54, Jalan Cycas III, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang.
Dari lokasi itu, petugas kembali menyita 39 kilogram sabu yang diduga masih berada dalam penguasaan Zulkifli.
Dalam pemeriksaan, Cut mengaku seluruh sabu tersebut merupakan milik seseorang berinisial M. Nidar yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ia mengaku diperintahkan mencari kurir untuk mengantarkan narkotika ke Jakarta dengan imbalan Rp80 juta apabila pengiriman berhasil.
Penyelidikan kemudian mengarah kepada pasangan suami istri Sudiharto dan Kamalia.
Berdasarkan pengakuan Cut, bahwa pada 6 Maret 2025 ia ada menyuruh Sudiharto dan Kamalia, keduanya sebelumnya ditugaskan membawa 28 kilogram sabu ke Jakarta menggunakan mobil Toyota Avanza warna silver dengan imbalan Rp300 juta.
Polisi akhirnya menangkap Sudiharto dan Kamalia di Pelabuhan Merak, Banten.
Saat penangkapan, petugas menemukan dan menyita 28 kilogram sabu yang hendak dibawa ke Jakarta.
Dengan putusan banding tersebut, dua terdakwa dalam perkara ini, yakni Zulkifli dan Cut Salmia Ali, kini sama-sama dijatuhi hukuman mati.
Sementara dua kurir, Sudiharto dan Kamalia, tetap menjalani hukuman penjara seumur hidup sesuai putusan yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri Medan.
Baca juga: Satpol PP-WH Aceh Sita KTP Tiga ASN yang Nongkrong di Warkop Saat Jam Kerja
Baca juga: PN Medan Vonis Kurir Sabu 40 Kg Asal Aceh Seumur Hidup, Lepas dari Hukuman Mati
Baca juga: Remaja 18 Tahun di Gandapura Bireuen Dilaporkan Hilang, Keluarga Mohon Bantuan Warga