Warga Mendale Datangi Dinsos Aceh Tengah Tuntut Kejelasan Bantuan Bencana
Budi Fatria July 28, 2026 10:54 AM

Laporan Wartawan Tribungayo Alga Mahate Ara | Aceh Tengah

TribunGayo.com, TAKENGON - Sejumlah warga Desa Mendale, Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah, mendatangi Kantor Dinas Sosial (Dinsos) pada Senin (27/7/2026).

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas keterlambatan penyaluran bantuan Jaminan Hidup (Jadup) bagi korban bencana hidrometeorologi yang belum terealisasi sejak awal tahun.

Kedatangan warga ke kantor dinas sempat diwarnai ketegangan.

Setibanya di lokasi, massa bermaksud menemui Kepala Dinas Sosial Aceh Tengah, Windi Darsa. 

Beberapa warga bahkan mengancam akan melanjutkan aksi ke Kantor Bupati hingga DPRK Aceh Tengah.

Situasi berangsur kondusif setelah Sekretaris Dinas Sosial meminta masyarakat bersabar.

Baca juga: Dinsos Aceh Salurkan 139 Lemari untuk Panti Sosial di Aceh Tengah

Tak lama kemudian, Kepala Dinas Sosial Aceh Tengah, Windi Darsa tiba di lokasi dan langsung menemui delegasi warga untuk membuka ruang dialog.

Dalam mediasi tersebut, perwakilan warga meminta agar pembicaraan tidak berhenti pada janji lisan.

Poin-poin Kesepakatan

  • Dinas Sosial segera menindaklanjuti Keputusan Bupati Aceh Tengah Nomor 300.2/269/BPBD/2026 mengenai penetapan 967 Kepala Keluarga (KK) penerima bantuan stimulan rumah terdampak banjir bandang dan tanah longsor Tahap II. 
  • Data 967 KK tersebut akan diverifikasi untuk diusulkan ke Kementerian Sosial RI guna menerima Jadup sebesar Rp15.000 per jiwa per hari selama 90 hari.
  • Selain Jadup, pemerintah daerah bersepakat mengusulkan paket bantuan berbarengan, yakni bantuan isi hunian sebesar Rp3 juta dan bantuan pemberdayaan ekonomi sebesar Rp5 juta per KK, serta mempercepat prosesnya melalui Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRRR) pascabencana.

Tanggapan Kadinsos

Menjawab tuntutan warga, Windi Darsa, menegaskan bahwa kedatangan masyarakat menyuarakan haknya disambut baik oleh pihak dinas.

"Kehadiran warga Kampung Mendale tentu harus kita tampung berupa tanggapan kita, karena mereka ingin menanyakan keberlanjutan usulan Jadup," ujar Windi.

Windi menjelaskan bahwa penetapan penerima memegang acuan data by name by address dari SK penetapan yang diterbitkan BPBD dan ditandatangani oleh Bupati, Kejari, serta Kapolres Aceh Tengah. 

Data 967 KK tersebut mencakup kategori rumah rusak ringan, rusak sedang, hingga rusak berat.

"Dasar dari SK yang tertera ini kita turunkanlah ke jiwa. Kalau dikakakan ada 967 KK, jika diturunkan ke jiwa diperkirakan mencapai lebih kurang 2.500 jiwa," kata Windi.

Windi menyebutkan, Dinas Sosial kini tengah melengkapi berkas pendukung seperti KTP dan Kartu Keluarga bekerja sama dengan para camat dan kepala kampung agar tidak ada kesalahan data. 

Langkah pembenahan data ini dilakukan belajar dari evaluasi penyaluran tahap pertama.

"Kita belajar dari kasus tahap pertama dulu, langsung kita minta ke Dukcapil sehingga ada data yang tidak terlapor, seperti orang yang sudah meninggal. Jadi kali ini sengaja kita koordinasi dengan camat dan kepala kampung agar melengkapi data pendukung supaya jangan terjadi kesalahan," terangnya.

Seluruh berkas usulan tersebut ditargetkan segera dikirimkan ke Satgas PRR Bencana di Jakarta setelah ditandatangani unsur jajaran Forkopimda. Pihaknya memastikan tidak ada iktikad untuk memperlambat proses pengajuan hak masyarakat.

"Asal sudah tertera dalam SK by name by address, itu kewajiban kita di Dinas Sosial untuk mengusulkan Jadup mereka. Nanti setelah Jadup keluar, akan kita usul kembali atau berbarengan untuk bantuan isi hunian dan pemulihan ekonomi," tambah Windi.

Warga Mengawal Janji Kadinsos

Meski demikian, warga menegaskan akan terus mengawal janji tersebut. 

Sesuai dokumen kesepakatan, jika hingga akhir Agustus 2026 belum ada kejelasan atau realisasi di lapangan, masyarakat berjanji akan kembali mendatangi Kantor Dinas Sosial Aceh Tengah. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.